Putri Mantan Presiden Korea Selatan Didakwa Kasus Mengemudi Sambil Mabuk

| 19 Nov 2024 19:00
Putri Mantan Presiden Korea Selatan Didakwa Kasus Mengemudi Sambil Mabuk
Moon Da Hye didakwa kasus mengemudi sambil mabuk (Dok. Yonhap News)

ERA.id - Putri mantan presiden Moon Jae-in akan menghadapi dakwaan kasus mengemudi sambil mabuk yang melukai seorang sopir taksi bulan lalu. Ia akan diselidiki lebih dalam untuk menentukan hukumannya.

Kantor Polisi Seoul Yongsan mengatakan bahwa mereka merujuk Moon Da-hye ke Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul tanpa penahanan fisik terhadap putri mantan presiden Korea Selatan itu minggu ini. Selama pemeriksaan, Moon mengakui sebagain besar tuduhan terhadapnya.

"Putri mantan Presiden Moon Jae-in akan dirujuk ke jaksa penuntut minggu ini untuk kemungkinan dakwaan atas tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk," kata komisaris Badan Kepolisian Metropolitan Seoul Kim Bong-sik.

Kim mengatakan berkas pengajuan ke jaksa penuntut akan diselesaikan sesegera mungkin dalam pekan ini. Kepolisian juga dilaporkan akan mempertimbangkan untuk mendakwa Moon atas tuduhan mengemudi secara berbahaya yang mengakibatkan cedera berdasarkan Undang-Undang tentang Kasus Khusus tentang Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.

Namun polisi memutuskan untuk tidak melakukannya setelah pengemudi taksi tidak menyerahkan laporan medis.

Menurut laporan Yonhap News, kadar alkohol di dalam tubuh Moon Da-hye sebesar 0,14 persen, melebihi ambang batas 0,08 persen untuk pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Diketahui Moon Dae-hye menabrak taksi saat berpindah jalur di depan Hotel Hamilton di daerah Itaewon, Seoul sekitar pukul 02.15 dini hari pada tanggal 5 Oktober. Insiden itu menyebabkan cedera ringan pada pengemudi taksi.

Terkait tuduhan pengoperasian bisnis sewa rumah secara ilegal, Kim mengatakan polisi saat ini sedang mengoordinasikan tanggal pemeriksaan dengan pihak putri mantan presiden itu.

Moon Da-hye dituduh menjalankan bisnis Airbnb selama dua tahun terakhir di sebuah rumah atas namanya di Jeju barat. Bisnis ini dia jalankan tanpa registrasi resmi yang melanggar Undang-Undang Pengendalian Kesehatan Masyarakat.

Rekomendasi