ERA.id - Majelis Nasional Korea Selatan resmi memakzulkan Perdana Menteri Han Duck-soo dari jabatannya sebagai penjabat Presiden. Pemakzulan Han dilakukan dengan alasan membangkang.
Mosi pemakzulan PM Han itu disahkan dengan suara bulat dalam pemungutan suara 192-0. Hal ini menandakan pertama kalinya seorang pejabat presiden dimakzulkan oleh parlemen, demikian mengutip Yonhap News, Jumat (27/12/2024).
Han akan diberhentikan dari tugasnya segera setelah resolusi pemakzulan disampaikan kepadanya. Terkait penggantinya, jabatan ini akan ditempati oleh Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Choi Sang-mok, yang akan menjabat sebagai penjabat presiden dan penjabat perdana menteri.
Meski demikian, Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa memprotes keputusan tersebut. PPP menilai pemungutan suara tersebut tidak sah karena kuorum pemakzulan ditetapkan berdasarkan mayoritas sederhana yaitu 151 suara, yang berlaku bagi para menteri Kabinet, bukan berdasarkan dua pertiga mayoritas dari 200 suara, yang berlaku untuk presiden.
Kuorum diumumkan oleh Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik sesaat sebelum pemungutan suara, sehingga membuat PPP berebut untuk mengepung kursi ketua dan meninju ke udara sambil berteriak "batal demi hukum."
Mosi pemakzulan terhadap Han diajukan oleh oposisi utama Partai Demokrat (DP) sehari sebelumnya setelah ia menolak menunjuk hakim tambahan di Mahkamah Konstitusi yang akan mengadili sidang pemakzulan Yoon.
DP mencantumkan lima alasan pemakzulannya, termasuk penolakannya untuk menunjuk hakim, keterlibatannya dalam penerapan darurat militer bagi Yoon, dan penolakannya untuk mengumumkan dua rancangan undang-undang penasihat khusus yang menargetkan Yoon dan ibu negara Kim Keon Hee.
PPP diperkirakan akan meminta perintah pengadilan atau mengambil langkah hukum lainnya untuk membatalkan pemakzulan Han.