ERA.id - Perdana Menteri Korea Selatan sekaligus penjabat Presiden yang dimakzulkan, Han Duck-soo, mengaku menghormati keputusan Majelis Nasional. Ia mengaku akan menangguhkan seluruh tugas sesuai undang-undang.
"Saya menghormati keputusan Majelis Nasional, dan agar tidak menambah kebingungan dan ketidakpastian, saya akan menangguhkan tugas saya sesuai dengan undang-undang terkait, dan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang cepat dan bijaksana," kata Han dalam sebuah pernyataan, dikutip Yonhap News, Jumat (27/11/2024).
Han dimakzulkan oleh Majelis Nasional dengan suara bulat 195-0 pada Jumat (27/12). Mosi pemakzulan ini diajukan oleh Partai Demokrat (DP) sehari sebelumnya.
Dalam pengajuan mosi pemakzulan itu, DP mencantumkan lima alasan, termasuk penolakannya untuk menunjuk hakim, keterlibatannya dalam penerapan darurat militer bagi Yoon, dan penolakannya untuk mengumumkan dua rancangan undang-undang penasihat khusus yang menargetkan Yoon dan ibu negara Kim Keon Hee.
Meski mengaku menerima keputusan Majelis Nasional, Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa memprotes keputusan tersebut. PPP diperkirakan akan meminta perintah pengadilan atau mengambil langkah hukum lainnya untuk membatalkan pemakzulan Han.