ERA.id - Layanan Penjara Israel akan mulai memindahkan tahanan Palestina ke dua fasilitas penjara. Mereka akan diangkut menggunakan bus dari Layanan Penjara, bukan menggunakan bus dari Palang Merah Internasional seperti sebelumnya.
Pemindahan tahanan Palestina ini dilakukan menjelang gencatan senjata yang akan berlaku pada Minggu (19/1). Para tahanan akan dipindahkan dengan penjagaan ketat pada Sabtu (18/1) malam dengan bus berkaca gelap.
Situs berita Israel, Walla, melaporkan bahwa Layanan Penjara telah menyelesaikan persiapan logistik untuk pemindahan para tahanan.
Berbeda dengan kesepakatan pertukaran tahanan sebelumnya pada November 2023, Walla mencatat bahwa kali ini para tahanan Palestina akan diangkut menggunakan bus milik Layanan Penjara dengan kaca gelap, bukan bus Palang Merah Internasional.
Salah satu alasan kuat tidak lagi menggunakan bus Palang Merah Internasional adalah untuk menghindari perayaan publik.
Dalam laporan tersebut juga dijelaskan bahwa pembebasan tahanan Palestina bergantung pada konfirmasi serah terima tawanan Israel kepada Palang Merah.
Menurut laporan situs berita tersebut, tahanan Palestina akan dipindahkan ke dua fasilitas penjara, yaitu Penjara Shikma di Ashkelon (Israel selatan) dan Penjara Ofer di dekat kota Beitunia, sebelah barat Ramallah di Tepi Barat bagian tengah.
Pada Rabu (15/1) malam, Qatar mengumumkan kesepakatan gencatan senjata tiga tahap untuk mengakhiri lebih dari 15 bulan serangan mematikan Israel di Jalur Gaza.
Gencatan senjata dijadwalkan mulai berlaku pada Minggu pukul 08.30 waktu setempat.
Hampir 47.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas dan lebih dari 110.700 lainnya terluka akibat perang genosida Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023, menurut otoritas kesehatan setempat.
Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 untuk pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di wilayah tersebut.