ERA.id - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, dibebaskan dari penjara setelah pengadilan membatalkan surat perintah penangkapan dirinya.
Perintah penangkapan itu dibatalkan oleh pengadilan pada Jumat (7/3) setelah Yoon mengajukan permintaan tersebut ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul bulan lalu. Dalam surat pengajuan itu, Yoon mengklaim dakwaannya atas deklarasi darurat militer Desember lalu adalah illegal.
"Aturan hukum Korea Selatan masih berlaku," kata penasihat hukum Yoon, dikutip YTN, Jumat (7/3/2025).
Pengacara Yoon berpendapat bahwa surat perintah yang dikeluarkan pada tanggal 19 Januari yang telah menahannya tidak sah karena permintaan yang diajukan oleh jaksa penuntut cacat secara prosedural.
Menurut laporan Yonhap News, Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa menyambut baik pembatalan surat perintah penangkapan Yoon. Yoon diperkirakan akan mengikuti persidangan saat keluar dari tahanan.
Diketahui Yoon ditangkap pada pertengahan Januari atas tuduhan pemberontakan akibat penerapan darurat militer singkatnya. Penangkapan itu dilakukan setelah berminggu-minggu pihak berwenang bertikai.
Deklarasi darurat militer itu berlaku selama enam jam karena parlemen yang dipimpin oposisi menolaknya. Parlemen juga memutuskan untuk memakzulkan Yoon Suk Yeol dari jabatannya.
Namun demikian, Mahkamah Konstitusi masih memiliki tanggungan apakah akan memutuskan memakzulkan Yoon atau mengembalikannya ke jabatan semula. Apabila pemakzulan Yoon dikabulkan, ia akan secara resmi dicopot dan pemilihan nasional akan digelar untuk memilih penggantinya dalam Waktu dua bulan.