ERA.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi kabar penangkapan lima warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia atas dugaan kasus pembunuhan. Kelima WNI itu terancam hukuman mati.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan bahwa informasi penangkapan lima WNI ini diterima pada 8 Juni 2025. Dari informasi yang diterima, dikatakan bahwa kelima WNI itu terlibat kasus pembunuhan sesama warga negara Indonesia.
"Insiden tersebut terjadi di ladang sawit New Paloh pada tanggal 7 Juni 2025 dini hari. Dari penulusuran, diperoleh informasi bahwa terdapat satu WNI meninggal atas nama SR (28 th) dan lima WNI ditahan atas dugaan sebagai pelaku," kata Judha saat dikonfirmasi ERA, Senin (9/6/2025).
Judha juga membenarkan bahwa keenam WNI tersebut merupakan pekerja migran legal di sektor peladangan. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Baru juga langsung berkoordinasi dengan otoritas Malaysia mengenai insiden tersebut.
Dari koordinasi itu, diketahui korban mengalami luka tusuk pada bagian dada dan saat ini berada di Rumah Sakit HJ. Enceh Khalsom Kluang.
"Berdasarkan koordinasi KJRI Johor Bahru dg otoritas setempat, jenazah SR saat ini berada di RS HJ. Enceh Khalsom Kluang. Almarhum meninggal akibat luka tusuk di bagian dada," jelasnya.
Terkait pemulangan jenazah ke Tanah Air, Judha menjelaskan saat ini KBRI Kuala Lumpur sudah mengeluarkan surat kematian dari SR. Jenazah SR pun rencananya akan dipulangkan pada 10 Juni 2025.
"KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan surat kematian dan menurut rencana jenazah akan dipulangkan ke Indonesia pd tgl 10 Juni 2025," imbuhnya.
Sementara itu, kelima WNI yang diduga sebagai pelaku pembunuhan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh otoritas setempat. KJRI Johor Baru juga dipastikan sudah meminta akses konsuler untuk menemui kelima WNI tersebut.
"Lima tersangka WNI saat ini masih dalam penyelidikan di Balai Polis Kluang hingga tujuh hari ke depan. KJRI Johor Bahru sudah meminta akses konsuler untuk menemui lima WNI tersebut," kata Judha.
"Mereka diancam oleh Pasal 302 Kanun Keseksaan mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman mati," sambungnya.
Lebih lanjut, Judha mengatakan KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru akan terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan kekonsuleran.
Diberitakan sebelumnya Kepala polisi Kluang, Asisten Komisaris Polisi Bahrin Mohd Noh menyampaikan pihaknya menerima laporan adanya peristiwa penusukan itu pada Sabtu (7/6) pagi.
"Pada hari Sabtu, sekitar pukul 9.36 pagi, Markas Besar Kepolisian Kluang menerima informasi tentang seorang warga negara asing (Indonesia), berusia 30-an, yang dibawa ke Rumah Sakit Enche' Besar Hajjah Khalsom dan dipastikan meninggal dunia akibat luka tusuk di dada kiri,” kata Bahrin, dikutip Bernama.
Dari informasi tersebut, lima WNI ditangkap atas dugaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia.