ERA.id - Pengadilan Jepang menjatuhi hukuman mati terhadap Takahiro Shiraishi (34) yang dikenal sebagai 'Twitter Killer'. Hukuman mati dengan cara digantung ini akan menjadi yang pertama kali di Jepang sejak Juli 2022.
Takahiro Shiraishi dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan, mutilasi, dan menyimpan jasad sembilan korbannya di apartemennya di Zama, Prefektur Kanagawa. Hukuman mati itu dijatuhi setelah berbagai pertimbangan, termasuk pengajuan banding yang ditarik oleh Takahiro.
"Saya memerintahkan eksekusi setelah pertimbangan yang cermat dan matang," kata Menteri Kehakiman Keisuke Suzuki, dikutip Kyodo News, Senin (30/6/2025).
Hukuman mati ini menjadi yang pertama kali sejak Perdana Menteri Shigeru Ishiba menjabat pada bulan Oktober tahun lalu. Eksekusi tersebut dilakukan setelah muncul pertanyaan tentang sistem hukuman mati di negara itu usai pembebasan Iwao Hakamata, yang menghabiskan lebih dari empat dekade di hukuman mati.
Iwao dibebaskan atas pembunuhan empat orang pada tahun 1966 dan persidangan ulangnya diselesaikan pada Oktober 2024.
Selain didakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, Takahiro juga didakwa kasus penyerangan seksual kepada delapan korban pembunuhan perempuan dan mencuri uang tunai.
Diketahui modus yang dilakukan Takahiro kepada para korbannya ini dilakukan melalui Twitter--yang kini menjadi X. Lewat akun Twitter 'algojo', dia mengundang para korban ke apartemennya setelah mengaku ingin bunuh diri.
Sebelum Takahiro, Tomohiro Kato (39), adalah orang terakhir yang dieksekusi, pada bulan Juli 2022. Dia dihukum karena serangan pada tahun 2008 di distrik Akihabara Tokyo yang menyebabkan tujuh orang tewas dan 10 lainnya terluka.
Berdasarkan survei pemerintah tahun 2024 tentang masalah eksekusi mati menunjukkan lebih dari 80 persen responden mendukung sistem tersebut. Ini adalah kelima kalinya berturut-turut dukungan untuk hukuman mati melebihi 80 persen dalam jajak pendapat pemerintah, yang dilakukan setiap lima tahun.
Berdasarkan laporan, setelah eksekusi Takahiro, ada 105 narapidana yang dijatuhi hukuman mati di Jepang, 49 di antaranya telah mengajukan permintaan pengadilan ulang.
Jepang dan Amerika Serikat adalah satu-satunya negara Kelompok Tujuh (G7) yang masih menjatuhkan hukuman mati. Uni Eropa, yang melarang negara-negara yang menerapkan hukuman mati untuk bergabung, telah vokal dalam mendesak Jepang untuk meninjau kembali pendiriannya.
Menurut Amnesty International, total 15 negara melaksanakan eksekusi pada tahun 2024.