Amandemen UUD Perbolehkan Presiden Putin Berkuasa 2 Periode Lagi

| 06 Apr 2021 13:12
Amandemen UUD Perbolehkan Presiden Putin Berkuasa 2 Periode Lagi
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: Wikimedia Commons)

ERA.id - Presiden Rusia Vladimir Putin pada Senin, (5/4/2021) menandatangani aturan baru yang memberinya celah untuk terus berkuasa hingga 2036.

Amandemen konstitusi (UUD) tersebut diawali jajak pendapat pada 1 Juli. Perubahan mencakup batas periode kepresiden seseorang, mengakibatkan Putin berhak berkuasa dua periode lagi, seperti dilaporkan oleh Associated Press (AP).

Presiden Putin, 68 tahun, adalah presiden yang telah berkuasa selama dua dekade - lebih lama daripada pemimpin manapun dalam sejarah Kremlin, selain diktator Josef Stalin - dan ia telah menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mencalonkan diri lagi dalam pemilu 2024 nanti.

Associated Press menyampaikan bahwa Putin selama ini berargumen perubahan batas maksimal periode presiden sesuatu yang penting agar para letnan pemerintahannya bisa fokus bekerja "alih-alih memalingkan perhatian ke siapa yang paling pantas jadi suksesor".

Selain itu, perubahan konstitusi juga menempatkan hukum negara Rusia lebih berkuasa daripada norma internasional, melarang pernikahan sesama jenis, dan menyebut "iman kepada Allah" sebagai nilai junjungan. Hampir 78 perse peserta jajak pendapat, kata AP, setuju atas amandemen konstitusi selama pengambilan suara yang berakhir 1 Juli tahun lalu.

Pihak oposisi politik Rusia mengkritik perubahan konstitusi ini. Menurut mereka proses jajak pendapat diliputi tekanan terhadap pemilih dan sejumlah kecurangan lain. Proses penghitungan suara juga dinilai kurang transparan. Upaya pengawasan secara independen terus-terusan dipersulit, sebut AP.

Rekomendasi