ERA.id - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menemui Presiden Joko Widodo membahas rencana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mereka menyampaikan, MPR periode 2019-2024 tak bisa melakukan amandemen.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
"Ditegaskan bahwa MPR di kepemimpinan kami sudah tidak dapat melaksanakan amandemen UUD 1945, karena masa tugas kami tinggal tiga bulan," kata Basarah.
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan perundang-undangan, amandemen tidak bisa dilakukan apabila masa jabatan pimpinan MPR kurang dari enam bulan.
Sehingga, wacana amandemen UUD 1945 baru bisa dilakukan di periode kepemimpinan MPR 2024-2029.
"Tata tertib memberikan batasan MPR dapat mengubah UUD kalau masa jabatannya lebih di atas enam bulan. Kamis ini sudah kurang dari tiga bulan lagi," kata Basarah.
"Sehingga wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan pada MPR periode berikutnya," imbuhnya.
Selain membahas soal amandemen UUD 1946, pimpinan MPR juga menyepakati pelaksanaan sidang tahunan pada 16 Agustus mendatang tetap berada di Gedung MPR/DPR/DPD.
Sidang Tahunan MPR RI yang rutin diselenggarakan menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI berisi tentang laporan pimpinan lembaga-lembaga negara yang bersifat konstitusional.
Laporan terkait capaian kinerja eksekutif itu akan diwakili Presiden Jokowi selaku Kepala Negara kepada jajaran legislatif untuk disampaikan MPR RI.
"Presiden bersama DPR sepakat akan menghadiri sidang tahunan MPR pada tanggal 16 Agustus 2024 di gedung DPR/MPR RI, yang proses atau metode persidangannya telah diputuskan sama dengan sidang tahunan MPR di tahun-tahun sebelumnya," kata Basarah.
Selanjutnya, MPR dan Jokowi juga membahas perayaan HUT ke-79 RI yang rencananya bakal di gelar di dua lokasi yaitu Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kami juga bahas rencana peringatan Hari Konstitusi pada 18 Agustus 2924 yang akan datang," pungkasnya.