ERA.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang pelaku perjalanan internasional dari India masuk ke Indonesia. Hal ini dampak dari melonjaknya kasus COVID-19 di negara India beberapa waktu terakhir ini.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan, pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) khususnya yang pernah tinggal di India atau mengunjungi India untuk dihentikan.
"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (23/4/2021).
Airlangga menyebut, aturan ini berlaku mulai 25 April 2021, dan bersifat sementara. Ke depannya, pemerintah akan mengkaji kembali sambil melihat kondisi terkini di India.
"Kebijakan akan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini sifatnya sementara dan akan dikaji ulang," kata Airlangga.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian ini menambahkan, keputusan pemerintah terhadap larangan kunjungan orang asing dari India juga berdasarkan kajian dari kebijakan sejumlah negara lain.
Menurutnya, terdapat sejumlah negara yang sudah lebih dulu memberlakukan aturan pelarangan dan pengetatan kedatangan warga negara India.
"Hari ini, beberapa negara sudah melakukan pelarangan masuk bagi perjalanan dari India. Seperti Hongkong, Pakistan, Arab Saudi, Selandia Baru, Inggirs dan bbrp negara. Yang melakukan pengetatan adalah Singapura dan Kanada," kata Airlangga.
Sebelumnya diketahui, sejumlah WN India dikabarkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (21/4). Mereka juga disebut memiliki Kartu Izin TInggal Terbatas (KITAS) dan menumpang pesawat carter.
Belakangan diketahui bawa beberapa WN India terdeteksi positif COVID-19 saat tiba di Indonesia. Adapun saat ini kondisi di India sedang mengalami lonjakan kenaikan kasus COVID-19 menyusul suksesnya pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 di negara tersebut.