Singapura Masuki Dua Pekan 'Masa Krisis' Covid-19, Ini Prokes yang Diperketat

| 05 May 2021 20:52
Singapura Masuki Dua Pekan 'Masa Krisis' Covid-19, Ini Prokes yang Diperketat
Gerbong kereta cepat di Singapura dalam kondisi kosong saat pandemi Covid-19. (Foto: Shawn Ang/Unsplash)

ERA.id - Dengan meningkatnya jumlah infeksi Covid-19 di tengah masyarakat, Singapura mengumumkan bakal memperketat pembatasan sosial mulai Sabtu, 8 Mei 2021, untuk mengurangi persebaran infeksi.

Aturan akan dijalankan selama tiga pekan, demikian diberitakan Channel News Asia (CNA), (5/5/2021).

Tempat-tempat yang dianggap memiliki risiko tinggi, seperti gym dan studio fitness, bakal diminta untuk tutup. Selain itu, tempat-tempat rekreasi, perpustakaan umum, acara pemakaman dan pertemuan rapat diberi batasan jumlah peserta atau pengunjung.

Jumlah orang dalam satu pertemuan juga dikurangi dari maksimal delapan orang menjadi lima orang, membawa Singapura kembali seperti pada Fase 2 pelonggaran karantina wilayah, yang sudah berakhir pada 27 Desember lalu.

Berdasarkan laporan CNA, mulai Sabtu nanti sebuah keluarga hanya boleh menerima maksimal lima tamu per hari. Pertemuan antar keluarga juga disarankan tidak lebih dari 2 kali per hari.

Aturan lima-orang-per-pertemuan diterapkan di banyak pertemuan sosial, termasuk aturan makan malam di restoran.

Aktivitas olah raga masih diperbolehkan, seperti disebutkan di CNA, namun, hanya bila dijalankan di luar ruangan. Jumlah peserta aktivitas olah raga itu juga dibatasi maksimal 30 orang per grup.

Di lingkup kerja, masyarakat Singapura bakal diminta untuk lebih banyak kerja dari rumah.

Mulai 8 Mei hingga 30 Mei, proporsi karyawan yang bekerja dari kantor diturunkan menjadi 50 persen, dari semula 75 persen. Karyawan yang kerja di kantor pun disarankan diatur jadwal masuknya dan diizinkan memiliki jam kerja yang fleksibel.

Sementara itu, acara keagamaan masih akan diizinkan oleh otoritas Singapura. Namun, pengetesan Covid-19 harus dijalani setiap peserta sebelum acara dimulai. Selain itu, acara paduan suara ditiadakan untuk mencegah sebaran infeksi Covid-19.

Pernikahan boleh dihadiri 250 tamu yang terbagi dalam kelompok berjumlah maksimal 50 orang. Pengetesan Covid-19 diperlukan jika tamu berjumlah lebih dari 50 orang.

Acara pemakaman di Singapura kini hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang, turun dari limit 50 orang.

Otoritas Singapura juga akan menggunakan aplikasi ponsel TraceTogether secara lebih intensif, mewajibkan penggunaan aplikasi tersebut di zona risiko tinggi mulai tanggal 17 Mei.

Rekomendasi