Aturan PPKM Dilonggarkan, DPR Minta Pemerintah Tak Remehkan Covid-19 Varian Omicron

| 15 Feb 2022 13:00
Aturan PPKM Dilonggarkan, DPR Minta Pemerintah Tak Remehkan Covid-19 Varian Omicron
Lodewijk Paulus (Dok. Instagram lodewijkfreidrichpaulus)

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus meminta pemerintah tak meremehkan Covid-19 khususnya Varian Omicron. Saat ini pemerintah kembali melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Lodewijk mengatakan, meskipun Varian Omicron tidak menyebabkan gejala berat, namun tingkat penularannya lebih cepat. Hal ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus Covid-19.

"DPR RI berharap semua pihak baik pemerintah pusat pemda dan masyarakat tidak meremehkan varian tersebut," ujar Lodewijk saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Pemerintah, kata Lodewijk, diminta tetap waspada dan melakukan pengetatan di wilayah yang jumlah kasus Covid-19 tinggi. Dia menegaskan, penting untuk melakukan mitigasi jika terjadi lonjakan kasus secara nasional.

"Diharapkan kita waspada dan mengantisipasi agar penularannya tidak melonjak dengan regulasi pengetatan di wilayah yang angkanya cukup tinggi," kata Lodewijk.

Lebih lanjut, Sekjen Partai Golkar ini menegaskan bahwa DPR RI tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat selama rapat kerja dan rapat paripurna. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Kompleks Parlemen.

"Saat ini DPR RI masih tetap melaksanakan rapat dengan prokes dan pembatasan kehadiran rapat paripurna, mengungat penambahan kasis Covid-19 terus berlangsung yang ditandai dengan mutasinya berbagai varian Covid-19 antara lain varian omicron," ujar Lodewijk.

Untuk diketahui, Pemerintah kembali melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sebelumnya, selama satu pekan terakhir ini, aturan PPKM Level 3 diperketat seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19.

Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor di daerah PPKM Level 3 kembali diperbolehkan maksimal 50 persen dari sebelumnya hanya 25 persen saja. Aturan ini berlaku mulai 15-20 Februari 2022.

Selain itu, Luhut juga mempersilakan bagi masyarakat yang sudah vaksinasi booster untuk beraktivitas normal. Tapi, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Luhut memastikan, pemerintah belum melihat akan menambah pengetatan yang lebih. Meskipun saat ini kasus Covid-19 naik.

"Kalau sudah divaksin dua kali, apalagi booster, tidak ada komorbid, jalan-jalan saja. Kita belum lihat untuk ada pengetatan lagi, tidak. Justru pelonggaran, tapi dengan monitoring yang ketat," tegas Luhut, Senin (14/2).

Kami juga pernah menulis soal Anggota DPR Minta PPKM Diimbangi dengan Peningkatan Tes dan Pelacakan Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

 

Rekomendasi