Hong Kong Jadikan Kowloon 'Kota Terlarang', Warga Dilarang Keluar Rumah

| 23 Jan 2021 18:05
Hong Kong Jadikan Kowloon 'Kota Terlarang', Warga Dilarang Keluar Rumah
Ilustrasi: seorang kakek yang duduk di kursi roda tampak sedang menikmati hangatnya cahaya matahari di Kowloon, Hong Kong. (Foto: Big Dodzy/Unsplash)

ERA.id - Kawasan semenanjung Kowloon pada Sabtu, (23/1/2021), diubah pemerintah Hong Kong menjadi 'area terlarang', dan 10.000 penduduknya harus tinggal di rumah sampai mereka menjalani pengujian infeksi virus korona dan hasilnya diketahui.

Pemerintah mengatakan ada 70 bangunan di 'area terlarang' itu. Proses penguncian sendiri diharapkan selesai dalam waktu 48 jam, sehingga warga bisa mulai bekerja pada hari Senin.

Melansir ANTARA, Hong Kong telah mengambil tindakan agresif untuk memerangi pandemi COVID-19 di pusat keuangan dan maskapai penerbangan Asia itu, tetapi langkah pada hari Sabtu adalah penguncian pertama di kota yang diperintah China itu.

Banyak bangunan tua dan tidak terawat dengan baik di daerah kecil dan padat penduduk, di mana unit terbagi biasa terjadi, kata sekretaris kesehatan Sophia Chan.

"Risiko infeksi di masyarakat cukup tinggi," katanya dalam konferensi pers. "Setelah penilaian, kami pikir perlu membuat deklarasi pengujian pembatasan di area terlarang untuk mencapai tujuan nol kasus."

Area terlarang telah mengkonfirmasi 162 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi bulan ini, dan rasio virus yang terdeteksi dalam sampel limbah dari bangunan di sana lebih tinggi daripada di area lain.

Rekomendasi