ERA.id - Korea Selatan akan melarang Google dan Apple mewajibkan sistem pembayaran mereka dalam aplikasi yang dikembangkan perusahaan lokal.
Dikutip dari Reuters, Rabu, (25/8/2021), parlemen Korea Selatan sedang mempertimbangkan amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi untuk mengatur operator pasar aplikasi yang mendominasi pasar.
Aturan ini dijuluki "undang-undang anti-Google".
Jika amandemen tersebut berlaku, Google dan Apple tidak bisa mengenakan komisi dalam transaksi di dalam aplikasi (in-app purchase).
Kedua raksasa teknologi tersebut selama ini mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran mereka dan mengenakan komisi hingga 30 persen untuk pembelian di dalam aplikasi.
"Untuk aplikasi game, Google memaksa pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran milik mereka dan mereka mau memperluas kebijakan ini ke aplikasi lain seperti musik atau webtoon," kata manajer umum di Korea Internet Corporation Association, Kwon Se-hwa.
"Jika rancangan undang-undang ini disahkan, pengembang akan punya pilihan menggunakan sistem pembayaran independen lainnya," kata Kwon.
Alphabet Inc, perusahaan induk Google, belum memberikan komentar atas isu ini.
Apple Inc dalam keterangan resmi mengatakan rancangan undang-undang ini "akan memberikan risiko penipuan bagi pengguna yang membeli barang digital dari sumber lain, mengurangi perlindungan privasi mereka dan mempersulit mereka mengatur pembelian".
Mereka menilai kepercayaan konsumen di App Store akan menurun sehingga bisa menurunkan pendapatan lebih dari 482.000 pengembang di Korea terdaftar di App Store, yang menghasilkan lebih dari 8,55 triliun won.