Selandia Baru Berencana Larang Penjualan Tembakau, Alasannya Mulia

| 09 Dec 2021 22:37
Selandia Baru Berencana Larang Penjualan Tembakau, Alasannya Mulia
Selandia Baru larang tembakau (Dok: Freepik/Dragana_Gordig)

ERA.id - Pemerintah Selandia Baru sendiri berencana untuk mengajukan RUU tersebut ke Parlemen pada tahun 2022 sebagai bagian dari kampanye untuk mengurangi prevalensi merokok di masyarakat menjadi kurang dari 5 persen pada tahun 2025.

Menurut data pemerintah, 13,4 persen populasi orang dewasa Selandia Baru diklasifikasikan sebagai perokok. Angka itu tergolong turun dari tahun 2011/2012 yang tercatat mencapai 18,2 persen.

Tetapi menurut catatan Kementerian Kesehatan dari angka tersebut 4.000 hingga 5.000 orang dinyatakan meninggal setiap tahun karena penyakit yang berhubungan dengan merokok.

"Merokok masih menjadi penyebab utama kematian yang dapat dicegah di Selandia Baru dan menyebabkan satu dari empat kanker. Bahaya terkait merokok sangat lazim di masyarakat Maori, Pasifik, dan berpenghasilan rendah kami,” ungkapnya.

Sekitar 32 persen wanita Maori tercatat sebagai perokok, yang juga menjadi angka tertinggi di negara itu. Sementara pria hanya 25 persen yang merokok.

Dengan adanya Undang-Undang pembaruan tersebut yang diusulkan, pemerintah akan memprioritaskan "langkah-langkah dukungan praktis" bagi perokok untuk membantu mereka berhenti. Hal ini juga memastikan hanya produk dengan kadar nikotin yang sangat rendah yang dapat diproduksi, diimpor dan dijual, dan pembatasan yang lebih ketat pada iklan tembakau.

Selain itu juga akan ada pengurangan signifikan dalam jumlah toko yang dapat menjual produk tembakau. Jumlahnya bahkan menurun secara drastis.

“Jumlah toko yang diizinkan untuk menjual rokok akan dikurangi secara drastis menjadi di bawah 500 dari sekitar 8.000 sekarang,” kata pejabat pemerintah.

Meski akan menerapkan aturan yang ketat, Undang-undang ini tidak mencakup larangan untuk vaping atau rokok elektrik yang tetap populer di kalangan anak muda di Selandia Baru.

Namun otoritas kesehatan Selandia Baru memperingatkan, bahwa vaping tidak berbahaya. Para peneliti telah menemukan agen penyebab kanker yang berbahaya dalam cairan rokok elektrik.

Tetapi pada tahun 2017 negara tersebut mengadopsi vaping sebagai jalur untuk membantu perokok berhenti dari tembakau.

Rekomendasi