ERA.id - Presiden Joko Widodo bakal melarang penjualan rokok batangan tahun depan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia atau Keppres Nomor 25 Tahun tentang Program Penyusunan Pemerintah Tahun 2023 yang diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara.
Keppres yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022 itu menyatakan pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Aturan yang akan direvisi di antaranya larangan menjual rokok batangan dan ketentuan mengenai rokok elektronik.
Selain itu juga, pemerintah akan mengatur mengenai pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Adapun dasar pembentukan PP Nomor 109 tersebut berdasarkan pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ada tujuh hal yang nantinya akan diatur dalam PP itu yakni:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
2. Ketentuan rokok elektronik.
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
4. Pelarangan penjualan rokok batangan.
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
6. Penegakan dan penindakan.
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).