ERA.id - Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyarankan perokok aktif yang sudah mencapai usia 40 tahun ke atas agar melakukan skrining kanker paru.
“Yang wajib skrining adalah kelompok risiko tinggi di atas 45 tahun dengan kondisi perokok aktif atau mantan perokok kurang dari 10 tahun,” kata Divisi Imunologi dan Penyakit Paru Interstisial, Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI Sita Laksmi Andarini di Jakarta, Jumat (29/11/2024), dikutip dari Antara.
Dia melanjutkan masih terdapat beberapa sasaran kelompok yang juga wajib untuk melakukan skrining guna mencegah terjadinya kanker paru, seperti para pekerja tambang, pekerja berisiko, dan juga keluarga yang mengidap kanker paru.
Seringkali para pasien kanker paru, kata dia, datang ketika mereka sudah mencapai stadium 4 atau dalam kategori yang cukup parah. Untuk mengatasi hal itu, masyarakat yang berisiko memang sangat disarankan untuk melakukan skrining di awal.
Keterlambatan pasien datang untuk mengobati penyakitnya itu, lanjutnya, memang karena kanker paru tidak memiliki gejala pada awal-awal. Para pengidap baru mulai merasakannya ketika masuk ke stadium 4.
Alasan tersebut dikarenakan kanker paru tidak memiliki ciri-ciri khusus seperti halnya kanker yang lain. Namun, ketika sudah masuk dalam kategori 4, mereka akan merasakan sesak hingga batuk yang berkepanjangan.
“Kanker paru itu tidak ada gejala sama sekali, dia gejalanya apa? Gejalanya kalau sudah muncul cairan di paru baru itu ada sesak. Batuk-batuk kalau sudah muncul cairan di paru, maka itu stadiumnya 4,” ujar dia.
Hal tersebut karena paru tidak memiliki indra perasa seperti pada organ atau bagian tubuh lain yang dapat merespon sesuatu yang tidak beres dalam bagian tersebut.
Untuk diketahui, tingkat kematian pada pengidap kanker ini masih sangat besar sekali. Pada tahun 2021, kata dia, data yang dibagikan mencapai 183.368 dengan tingkat kematiannya mencapai 96 persen.