ERA.id - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait merek Gen Halilintar, pada 4 Agustus 2022 lalu. Mengenai gugatan ini, pihak Kemenkumham akhirnya memberikan tanggapan mereka, pada Jumat (19/8/2022).
Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif mempersilakan Anofial untuk mengajukan gugatan tersebut, sebab menggugat terkait merek Gen Halilintar, merupakan hak Anofial sebagai WNI.
Kemenkumham saat ini meminjau lebih lanjut terkait gugatan ayah Atta Halilintar tersebut, sebab gugatan baru dilayangkan beberapa hari yang lalu.
Sebagai informasi, Anofial menggugat Kemenkumhan usai pendaftaran merek Gen Halilintar ditolak. Terdapat 4 poin yang diminta Anofial dalam gugatannya tersebut.
Pertama, Anofial meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya sebagai penggugat. Kedua, "Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ Tergugat nomor 375/KBM/HKI/2020, tanggal 8 September 2020".
Ketiga, Anofial meminta mewajibkan tergugat, dalam hal ini Kemenkuhan untuk memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima permohohan pendafataran merek Gen Halilintar. Terakhir, meminta tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dan hakim membuat putusan yang adil.
Sementara itu, perkara gugatan ini sudah menggelar sidang pertamanya pada Senin, 15 Agustus 2022. Sidang selanjutkan akan digelar pada Senin, 22 Agustus 2022 mendatang.