Begini Cara Blokir STNK via Online, Agar Tidak Kena Pajak Progresif

| 18 Sep 2022 09:02
Begini Cara Blokir STNK via Online, Agar Tidak Kena Pajak Progresif
Ilustrasi STNK (Foto: Antara)

ERA.id - Apakah Anda telah menjual kendaraan? Jika iya, segera blokir STNK. Menariknya, hal tersebut kini dapat dilakukan dengan mudah tanpa perlu pergi ke Samsat. Artikel ini akan membahas cara blokir STNK via online dengan mudah.

Tangkapan layar pajak online jakarta (pajakonlinejakarta.go.id)

Alasan Anda perlu memblokir STNK setelah menjual kendaraan adalah agar tidak terkena pajak progresif. Perlu diketahui, pajak tersebut pemungutannya adalah dengan cara nama pemilik dan alamat yang sama.

Dengan demikian, jika Anda sudah menjual kendaraan lama dan membeli yang baru menggunakan nama yang sama, maka akan langsung terkena pajak progresif. Apalagi jika pembeli kendaraan Anda tidak segera melakukan balik nama.

Syarat Blokir STNK Motor dan Mobil Secara Online

Dilansir dari laman resmi Suzuki Indonesia, berikut ini syarat-syarat yang harus Anda miliki sebelum memblokir STNK kendaraan secara online:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  2. Apabila dikuasakan, maka perlu surat kuasa dengan materai dan dilampirkan fotokopi KTP.
  3. Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan.
  4. Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan.
  6. Surat pernyataan yang bisa diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat.

Cara Blokir STNK via Online

Proses pemblokiran STNK dapat dilakukan secara online, hanya dengan mengakses website yang sudah disediakan.

BPKB wajib dimiliki untuk blokir STNK Online (Twitter)

Namun perlu diketahui, setiap daerah memiliki alamat website yang berbeda. Jadi lebih baiknya, carilah informasi mengenai website di tiap daerah tempat Anda tinggal.

Apabila Anda yang berada di Jakarta dan memiliki kendaraan yang sudah terdaftar di area Jakarta. Langkah pertama adalah buka website pajakonline.jakarta.go.id.

Setelah membuka website tersebut Anda perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum bisa login.  Apabila sudah terdaftar, Anda baru bisa melakukan pemblokiran. Berikut langkah-langkah blokir STNK online yang bisa dilakukan:

  1. Akses website pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK.
  3. Cukup dengan sekali login saja, nanti data sudah langsung terintegrasi dan kendaraan yang menggunakan NIK tersebut akan muncul.
  4. Setelah registrasi Anda tinggal memilih menu PKB, kemudian lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan.
  5. Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP. Anda tinggal pilih mana kendaraan yang hendak diblokir.
  6. Setelah itu, tinggal unggah semua dokumen sesuai dengan syarat di atas. Jadi pastikan dokumen sudah berbentuk softcopy.
  7. Terakhir tinggal pilih Kirim apabila data sudah lengkap.
  8. Cara blokir STNK sudah selesai, apabila data yang dilampirkan sudah benar maka otomatis STNK dari kendaraan yang tadi dipilih akan langsung diblokir.

Mengapa Tidak Bisa Blokir STNK via Online?

Meskipun demikian, ada beberapa faktor Anda tidak dapat blokir STNK secara online, salah satunya adalah karena beberapa dokumen tidak lengkap. Bisa jadi Anda tidak memiliki akta penyerahan, bukti bayar, atau tidak ada fotokopi BPKB dan STNK.

Apabila ternyata terdapat beberapa dokumen yang tidak lengkap, maka Anda harus blokir STNK mobil atau motor secara manual di Samsat.

Kemudian, saat di Samsat jangan lupa membawa KTP (asli sesuai dengan pemilik kendaraan dan di STNK), Kartu Keluarga asli (dan juga fotokopinya), materai, dan surat kuasa (dengan materai apabila dikuasakan).

Selain itu, Anda juga harus membawa KTP asli dari pembeli kendaraan dan fotokopinya jika ternyata dikuasakan.

Akhir kata, agar Anda dapat memblokir STNK melalui online tanpa harus ke kantor Samsat, maka harus memenuhi persyaratannya. Pastikan sebelum menjual kendaraan, siapkan surat serah terima supaya nantinya bisa dicantumkan pada saat pemblokiran STNK.

Selain cara blokir stnk via online, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi