ERA.id - Selebgram Medina Zein sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (19/9). Sang selebgram berstatus terdakwa kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea dan kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Ketika ditemui di PN Jaksel, Medina Zein mengaku kaget usai mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutnya sebagai terdakwa dua perkara.
Medina Zein terkena hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan perkara pengancaman atas laporan Uci Flowdea dan 1 tahun penjara untuk kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha. Jika digabungkan, ia dituntut 2,5 tahun penjara.
"Kaget, soalnya belum pernah," kata Medina Zein, dikutip dari kanal YouTube Star Story.
Penasihat hukum Medina Zein, Dian Andriani sudah menyiapkan nota keberatan tertulis yang nantinya disampaikan pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis (23/9/2022).
"Dari kami akan ajukan nota keberatan. Nanti akan siapkan nota keberatan tersebut secara tertulis di hari Kamis," tutur Dian Andriani.
Sementara itu, suami sekaligus kuasa hukum Medina, Lukman Azhari terus mendampingi Medina Zein. Lukman mengaku mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU.
"Medina masih belum ngerti ya proses persidangan, nanti akan kita jelaskan," tutur Lukman Azhari.
"1 tahun (penjara kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha). Itu hak jaksa, nanti kita pledoi. Kita hormati jaksa, penuntut hukum kita hormati. InsyaAllah kita masih mempelajari," lanjutnya.