ERA.id - Selebgram Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Untuk kasus yang menimpa saudari Medina Zein, Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan kasus pencemaran nama baik," terang Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).
Zulpan menyebut penyidik telah mengantongi dua bukti cukup untuk menetapkan Medina Zein sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Dua alat bukti sudah cukup, dan sebelum dilakukan penetapan tersangka juga penyidik telah menyediakan ruang mediasi untuk keduanya," jelasnya, seperti dikutip dari PMJNews.
Sementara itu, kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzi juga membenarkan laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan kliennya telah naik ke penyidikan dan terlapor Medina Zein telah menjadi tersangka.
Hal tersebut dibuktikan melalui SP2HP yang diberikan penyidik terhadap selebgram Marissya Icha sebagai pelapor kasus tersebut.
"Agendanya kan memang pengambilan SP2HP yang diberikan penyidik, yang mana didalamnya dinyatakan telah melakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.
Menurut Ramzi, Medina Zein akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (10/1/2021) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Marissya Icha didampingi pengacaranya, Ahmad Ramzy melaporkan Medina Zein di Polda Metro Jaya pada Senin (13/9/2021). Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Awal mula laporan ini karena perseteruan antara dirinya dan Medina Zein di media sosial. Yang mana dirinya membuat satu unggahan untuk menyindir Medina Zein yang telah menjual tas KW.
Ia mengaku, unggahan tersebut bukan hanya berisi pendapat dirinya melainkan juga rekan sesama artis yang pernah membeli tas kepada Medina Zein.
Alih-alih meminta maaf, unggahan yang dibuat Marissya justru dibalas Medina Zein dengan hal-hal yang mengandung unsur penghinaan.
Dalam hal ini, Medina Zein dilaporkan terkait dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.