Kanye West Kena Sanksi Pencemaran Nama Baik, Senilai Rp3 Triliun

| 19 Oct 2022 14:25
Kanye West Kena Sanksi Pencemaran Nama Baik, Senilai Rp3 Triliun
Kanye West. (Twitter/@YeMoments)

ERA.id - Bukan Kanye West namanya kalau pernyataanya tak memancing kotroversi. Baru-baru ini terjadi lagi.

Kanye West baru saja menyinggung soal kematian Geoge Flyod. George Flyod adalah seorang pria kulit hitam, yang tewas dicekik lehernya, oleh polisi kulit putih bernama Derek Chauvin. Peristiwa itu terjadi pada 2020.

Kanye West dalam podcats Drink Champs, Kamis (19/10/2022) mengatakan pernyatan yang kontroversial, ia menyebut George Flyod bukan tewas karena dibunuh polisi, tapi keracunan fentanly.

Komentar West menarik reaksi cepat masyarakat, banyak orang yang mencemooh Kanye, karena menyebar hoaks. Dilansir dari NME, Roxie Washington istri dari George Flyod berencana untuk menuntut Kanye West, atas pelecehan, penyelewengan, pencemaran nama baik, dan penderitaan emosional.

Roxie juga meminta The Witherspoon Law Group dan Dixon & Dixon Attorneys, untuk membuat laporan gugatan.

"Dengan sadar Kanye membuat pernyataan palsu tentang kematian George Floyd untuk mempromosikan merek dagangnya, dan meningkatkan nilai pemasaran dan pendapatan untuk dirinya sendiri, mitra bisnisnya, dan rekannya," demikian isi surat tersebut.

Nuru Witherspoon perwakilan dari Witherspoon Law Group mengatakan, lewat pernyataan sensitif Kanye, membuat putri dari George Flyod mengalami trauma.

"Putri George Floyd (Gianna) kembali mengalami trauma, mendengar komentar Kanye West soal kematian ayahnya. Kanye telah menciptakan lingkungan yang tidak aman dan tidak sehat untuk Gianna," ucap Nuru.

Pengacara Pat Dixon III dari Dixon & Dixon menambahkan, dia akan meminta tanggung jawab dari ucapan Kanye.

"Komentar Kanye adalah upaya menjijikkan untuk mengabaikan nyawa George Floyd dan mengambil untung dari kematiannya yang tidak manusiawi. Kami akan meminta tanggung jawab Mr. West atas pernyataannya yang mencolok terhadap warisan Mr. Floyd," tutup Pat Dixon.

Diketahui juga keluarga dar Flyod, mengeluarkan sanksi senilai 250 million dollars atau senilai Rp3 triliun.

Rekomendasi