Syarat Khatib Jumat Harus Memenuhi Ini, Tidak Boleh Asal-Asalan

| 25 Nov 2022 11:41
Syarat Khatib Jumat Harus Memenuhi Ini, Tidak Boleh Asal-Asalan
Ilustrasi (Pixabay)

ERA.id - Shalat Jumat adalah ibadah yang dilakukan pada waktu Zuhur di hari Jumat dan wajib hukumnya bagi umat Islam khususnya laki-laki. Perlu diketahui, dalam pelaksanaannya ada sejumlah hal yang diperhatikan dalam shalat Jumat, salah satunya syarat-syarat khatib Jumat.

Khutbah merupakan satu prosesi yang harus dilalui dalam shalat Jumat. Dilansir dari NU Online, dalam hadits riwayat Jabir bin Samurah radliyallahu ‘anhu khutbah Jumat adalah salah satu syarat sah shalat Jumat.

Rukun Khutbah Jumat

Menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Bafadlal Al-Hadlrami (dalam Muqaddimah Al-Hadlramiyyah, juz 2, hal. 6 -7) Khutbah Jumat memiliki lima rukun di antaranya:

  1. memuji kepada Allah
  2. bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
  3. berwasiat tentang ketakwaan (tiga rukun pertama ini wajib dibaca pada dua khutbah
  4. membaca ayat suci Al-Quran pada salah satu khutbah
  5. mendoakan orang-orang Mukmin pada khutbah kedua

Syarat Sah Khutbah Jumat

Berdasarkan Muqaddimah Al-Hadlramiyyah Hamisy Busyral Karim (juz 2, hal 7-8), adapun syarat sah khutbah di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. berdiri bagi yang mampu
  2. rukun khutbah dibaca dengan bahasa Arab
  3. dilakukan pada waktu zuhur
  4. memisah dua khutbah dengan duduk
  5. memperdengarkan khutbah kepada jamaah yang dianggap sah jumatannya
  6. di antara dua khutbah dengan shalat Jumat berkesinambungan
  7. artinya tidak boleh dipisah oleh pemisah yang lama
  8. kemudian suci dari hadats
  9. suci dari najis dan menutup aurat

Syarat Khatib Jumat

Perlu diketahui, hendaknya khatib shalat mampu menunaikan rukun dan syarat khutbah dengan baik dan benar. Meskipun demikian, masih banyak ditemukan beberapa khatib yang kurang memperhatikan syarat atau rukun khutbah.

Khatib harus paham rukun dan syarat khotbah jumat (Freepik)

Tidak jarang pula, ada salah satu syarat atau rukunnya yang tertinggal yang baik disadari maupun tidak. Hal tersebut seringkali menjadi perdebatan di masyarakat, padahal syarat dan rukun shalat Jumat adalah hal wajib agar ibadah menjadi sah.

Oleh karenanya jika ada khatib yang tidak melaksanakan salah satu syarat atau rukun khutbah, maka dapat dikatakan seperti berhadats di tengah khutbah. Dengan demikian, jika khatib lupa atau tertinggal membaca salah satu rukun khutbah, maka khutbahnya tidak sah dan wajib diulangi.     

Lantas bagaimana jika terdapat rukun shalat jumat yang terlewat, namun shalat Jumat sudah selesai? Jika shalat Jumat yang terlanjur dilaksanakan, maka juga wajib diulangi, baik bagi khatib sendiri maupun jamaah.

Alasan shalat Jumat diulangi adalah karena shalat tidak didahului oleh khutbah yang sah. Dikecualikan atau boleh tidak diulang shalatnya, jika yang ditinggalkan adalah perkara samar, seperti hadats.

Kemudian jika setelah Jumatan, imam baru menyadari atau diketahui berhadats, sementara makmum tidak mengetahui, maka tidak ada kewajiban mengulangi shalat Jumat bagi makmum.

Adapun imam shalat jumat tetap berkewajiban mengulangi shalatnya. Namun jika terdapat syarat atau rukun yang termasuk perkara lahir dan dapat diketahui para makmum (seperti bagian luar pakaian imam/khatib terkena najis, rukun-rukun khutbah tertinggal yang dapat diketahui makmum), maka para jamaah diwajibkan mengulangi Jumatan. Hukum ini dijatuhkan karena para makmum dinilai teledor dan tidak teliti atas kesalahan imam yang bersifat lahir.

Dengan demikian, kesalahan khatib seperti meninggalkan syarat atau rukun khutbah dapat berakibat pada ketidakabsahan khutbah dan Jumatan bagi dirinya, sehingga ia wajib mengulangi ibadah Jumatnya.

Kemudian adapun bagi jamaah hukumnya adalah wajib mengulangi Jumat atau khutbah untuk kesalahan-kesalahan khatib yang tergolong perkara lahir seperti rukun khutbah yang bisa didengar, najis di bagian luar pakaian dan lain-lain.

Khutbah dalam shalat jumat begitu penting sehingga perlu bagi para khatib memperhatikan syarat dan rukunnya. Penting juga bagi para pengurus atau takmir masjid untuk memilih khatib yang benar-benar kompeten.

Selain syarat khatib jumat, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi