ERA.id - Anak yang masih kecil biasanya tidur bersama orang tua di ranjang yang sama. Namun, ada kalanya anak harus tidur terpisah dari dari orang tua. Umur berapa anak tidur sendiri menurut Islam?
Ada beberapa hal yang bisa menjadi acuan bagi orang tua untuk mulai memisahkan anak dari orang tua saat tidur. Simak penjelasan berikut yang dikutip Era dari NU Online.
Umur Berapa Anak Tidur Sendiri Menurut Islam?
Anak perlu dipisahkan dari orang tua saat tidur pada masa tertentu. Berikut adalah hadis terkait hal tersebut.
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahlah anak-anak kalian untuk melakukan salat saat mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (jika tidak melaksanakan salat) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur di antara mereka” (H.R. Abu Daud).
Para ulama berpandangan, tempat tidur anak harus dipisah, baik dari orang tua maupun dari saudaranya, saat usia anak sudah sepuluh tahun. Pandangan tersebut berdasarkan hadis tersebut.
Selain berdasarkan hadis, pemisahan saat tidur tersebut dilakukan dengan tujuan menjauhi prasangka buruk (mawadhi’ at-tuham) dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena usia sepuluh tahun adalah masa mulai munculnya syahwat (madzinnah as-syahwat). Kewajiban terkait pemisahan tempat tidur anak juga dijelaskan dalam kitab Kifayah al-Akhyar:
يحرم على الرجل أَن يضاجع الرجل وَكَذَا يحرم على الْمَرْأَة أَن تضاجع الْمَرْأَة فِي فرَاش وَاحِد وَإِن كَانَ كل وَاحِد مِنْهُمَا فِي جَانب الْفراش كَذَا أطلقهُ الرَّافِعِيّ وَتَبعهُ النَّوَوِيّ على ذَلِك فِي الرَّوْضَة وَقيد النَّوَوِيّ التَّحْرِيم فِي شرح مُسلم بِمَا إِذا كَانَا عاريين وَهَذَا الْقَيْد صرح بِهِ القَاضِي حُسَيْن والهروي وَغَيرهمَا وَقد ورد فِي بعض الرِّوَايَات ذَلِك وَإِذا بلغ الصَّبِي والصبية عشر سِنِين وَجب التَّفْرِيق بَينه وَبَين امهِ وَأَبِيهِ وَأُخْته وأخيه فِي المضجع للنصوص الْوَارِدَة فِي ذَلِك وَالله أعلم
“Haram bagi seorang laki-laki tidur seranjang dengan laki-laki yang lain, begitu juga bagi perempuan haram tidur satu ranjang dengan perempuan yang lain, meskipun masing-masing dari mereka berada di sisi ranjang yang lain, seperti yang dimutlakkan oleh Imam ar-Rafi’i dan diikuti oleh Imam an-Nawawi dalam kitab ar-Raudhah, sedangkan dalam kitab Syarah Muslim, Imam an-Nawawi membatasi keharaman tersebut ketika mereka dalam keadaan telanjang. Batasan demikian sama halnya yang ditegaskan oleh Qadli Husein, al-Harawi dan ulama lainnya. Pembatasan demikian juga terdapat dalam sebagian riwayat. Dan ketika anak kecil laki-laki dan perempuan telah menginjak usia sepuluh tahun, maka wajib untuk memisahkan mereka dengan ibu, bapak, saudara laki-laki, dan perempuannya dengan ranjang yang berbeda, sebab terdapat dalil nash yang menyebutkan hal ini. Wallahu a’lam.” (Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, hal. 354)
Namun, sebagian ulama memiliki pendapat berbeda. Kewajiban memisahkan tempat tidur anak tidak dimulai saat anak berusia sepuluh tahun, melainkan usia tujuh tahun. Salah satu ulama yang mengusung pendapat ini adalah Imam az-Zarkasyi berdasarkan dalil hadis lain yang menyebutkan usia tujuh tahun sebagai pijakan utama dalam pemisahan tempat tidur anak.
وَمَا ذَكَرَهُ مِنْ اعْتِبَارِ الْعَشْرِ فِي التَّفْرِيقِ نَازَعَ فِيهِ الزَّرْكَشِيُّ وَغَيْرُهُ فَقَالُوا بَلْ الْمُعْتَبَرُ السَّبْعُ لِخَبَرِ «إذَا بَلَغَ أَوْلَادُكُمْ سَبْعَ سِنِينَ فَفَرِّقُوا بَيْنَ فُرُشِهِمْ» رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَالْحَاكِمُ وَقَالَ إنَّهُ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ قَوْلَهُ فِي الْخَبَرِ الْمَشْهُورِ «وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ» رَاجِعٌ إلَى أَبْنَاءِ سَبْعٍ وَأَبْنَاءِ عَشْرٍ جَمِيعًا
“Hal yang dijelaskan berupa penetapan umur sepuluh tahun sebagai pijakan wajibnya memisah ranjang, ditentang oleh imam az-Zarkasyi dan ulama yang lain. Mereka berpendapat bahwa yang menjadi pijakan adalah umur tujuh tahun, berdasarkan hadis ‘Jika anak kalian telah berumur tujuh tahun, maka pisahlah ranjang tidur mereka,’ hadis riwayat Imam Daruquthni dan Imam Hakim, hadis ini adalah hadis sahih berdasarkan syarat kualifikasi Imam Muslim. Hadis ini menunjukkan bahwa sabda Nabi dalam hadis yang masyhur ‘Pisahlah ranjang di antara mereka’ berlaku bagi anak berumur tujuh sekaligus sepuluh tahun” (Syekh Zakaria al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 3, hal.113)
Meski demikian, penetapan pemisahan tempat tidur anak sejak usia tujuh tahun dipandang oleh para ulama lain sebagai pendapat yang lemah. Selain itu, hadis yang menjelaskan pemisahan tempat tidur anak saat usia tujuh tahun diarahkan sebagai sebuah anjuran (sunah), tidak sampai hukum wajib.
Itulah penjelasan dari pemisahan tempat tidur anak. Untuk lebih jelas mengenai umur berapa anak tidur sendiri menurut Islam, Anda bisa bertanya kepada ulama.