Hukum Berpuasa bagi Pekerja Berat, Diperbolehkan Batal dengan Syarat

| 30 Mar 2023 00:05
Hukum Berpuasa bagi Pekerja Berat, Diperbolehkan Batal dengan Syarat
Ilustrasi kuli bangunan (Freepik)

ERA.id - Bekerja pada saat menjalani puasa tentu saja terasa cukup berat. Apalagi bagi orang-orang yang melakukan pekerjaan berat, seperti kuli bangunan, petani, dan lainnya. Sering ditemukan para kuli bangunan memilih tidak puasa agar kuat bekerja. Lantas bagaimana hukum puasa bagi pekerja berat?

Bagi seorang muslim, menjalankan ibadah puasa adalah suatu kewajiban. Namun di satu para pekerja berat atau buruh kasar harus bekerja mencari nafkah untuk keluarganya. Tanggung jawab ini juga tidak bisa ditinggalkan karena demi menghidupi keluarganya. 

Jika harus berpuasa sambil bekerja, maka jadi hal berat bagi pekerja kasar karena pekerjaannya mengeluarkan banyak tenaga. Apalagi jika harus bekerja di bawah terik matahari secara langsung, maka energinya akan cepat terkuras. Banyak yang mempertanyakan hukum puasa bagi pekerja berat.

Hukum Puasa bagi Pekerja Berat

Ilustrasi buruh tani (Unsplash/Redicul pict) 

Diketahui bahwa ibadah puasa merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim dan akan dikenakan denda apabila tidak menjalankannya. Namun ada beberapa kategori orang yang dibolehkan untuk tidak puasa dengan syarat tertentu. 

Para pencari nafkah yang melakukan pekerjaan berat diperbolehkan untuk membatalkan puasa. Para pekerja berat, seperti kuli bangunan, buruh tani, dan pekerja kasar lainnya diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila terasa berat untuk berpuasa pada siang hari. Namun ia harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadan. 

Menurut Kitab

Syekh M Said Ba’asyin dalam kitab Busyrol Karim menyampaikan mengenai hukum puasa bagi pekerja berat. Saat memasuki Ramadan, para pekerja berat wajib memulai niat puasa pada malam harinya. Namun apabila pada saat siang harinya ia kesulitan atau merasa berat dalam puasanya, maka dibolehkan untuk berbuka. 

Syekh M. Said Ba’asyin juga mengatakan apabila seorang pekerja berat merasa kuat berpuasa, maka ia tidak boleh membatalkan puasanya. Jadi tidak ada perbedaan antara pekerja biasa, pekerja berat, dan orang kaya. Membatalkan puasa boleh dilakukan ketika kondisi mendesak atau tidak memungkinkan untuk berpuasa. 

Menurut Ulama

Sementara itu Syekh Syarqawi mengatakan bahwa akan lebih baik ketika seorang pekerja bisa menemukan orang lain untuk menggantikan pekerjaannya, kemudian ia melakukan pekerjaannya di malam hari. 

Berikut beberapa kondisi yang membolehkan pekerja berat untuk membatalkan puasanya:

  • Apabila tidak memungkinkan untuk bekerja atau melakukan pada malam hari.
  • Saat pendapatan untuk memenuhi kebutuhan atau pendapatan dari donatur atau bos yang mendanai keperluan berbuka telah terhenti. Bahkan seseorang diharuskan untuk membatalkan puasanya apabila di tengah puasa menemukan kesulitan atau mengalami kondisi darurat.
  • Sementara itu bagi seorang yang memenuhi ketentuan untuk membatalkan puasa, tapi tepat melanjutkan puasanya, maka puasanya tetap sah. Tetapi apabila kondisinya hanya sekadar sedikit pusing atau sakit ringan yang tidak mengkhawatirkan, maka tidak ada pengaruhnya dalam hukum ini.

Surat al-Baqarah

Hukum berpuasa bagi pekerja berat juga berkaitan dengan isi dalam Al-Qur’an. Dalam surat al-Baqarah ayat 184 bisa dimaknai bahwa orang-orang yang mendapat kesulitan untuk puasa, maka diberikan rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa. Misalnya seperti orang yang sakit atau musafir, mereka boleh meninggalkan puasanya namun harus menggantinya di hari lain. 

البقرة:١۹٥…وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ …

Artinya: “…dan janganlah kamu mencampakkan dirimu ke dalam kebinasaan…” (QS al-Baqarah: 195)

Sebab apabila orang-orang dalam kondisi tersebut harus menjalani puasa, maka bisa menimbulkan masyaqah atau kesulitan/keberatan. Keringan untuk tidak berpuasa pun bentuknya bermacam-macam, seperti boleh tidak puasa dan menggantinya di hari lain, boleh tidak puasa namun harus mengganti dengan membayar fidyah. 

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ .. البقرة: ١٨٤

Artinya: “…dan bagi mereka yang tidak sanggup berpuasa, kecuali dengan mengalami kesukaran yang sangat, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…” (al-Baqarah ayat 184)

Demikianlah hukum berpuasa bagi pekerja berat yang harus bekerja dengan tenaga fisik ekstra, seperti kuli bangunan dan petani. Sebenarnya dianjurkan bagi seorang muslim untuk mencari pekerjaan lain selama bulan Ramadan menyesuaikan fisik yang sedang berpuasa. Namun apabila tidak bisa, maka tidak ada salahnya untuk tetap melakukan pekerjaan tersebut.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi