ERA.id - Bulan Ramadan merupakan bulan yang sangat dinantikan oleh umat islam di seluruh dunia. Pada bulan suci ini umat islam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa.
Tentunya dalam melaksanakan ibadah puasa di bulan yang suci ini, akan dianggap sah jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Puasa Ramadan memiliki lima syarat wajib, 4 syarat sah dan dua rukun yang harus tuntas dipenuhi.
Kewajiban puasa sendiri merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat.
Perintah untuk untuk melaksanakan puasa Ramadan berdasarkan Al-Quran, Hadits dan kesepakatan ulama. Dalil yang menyatakan kewajiban berpuasa disebut dalam Al-Quran surat al-Baqarah ayat 183 yang memiliki arti sebagai berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa".
Melalui ayat ini Allah Swt. berkhitab kepada orang-orang mukmin dari kalangan umat ini dan memerintahkan kepada mereka berpuasa, yaitu menahan diri dari makan dan minum serta bersenggama dengan niat yang ikhlas karena Allah Swt.
Karena di dalam berpuasa terkandung hikmah membersihkan jiwa, menyucikannya serta membebaskannya dari endapan-endapan yang buruk (bagi kesehatan tubuh) dan akhlak-akhlak yang rendah.
Apa saja syarat wajib puasa
Mengutip dari NU Online, Setiap umat muslim wajib memenuhi 5 syarat wajib puasa Ramadan, berikut ini penjelasannya:
1. Beragama islam
Adapun syarat pertama seseorang itu diwajibkan menjalankan ibadah puasa, khususnya puasa Ramadhan, yaitu ia seorang muslim atau muslimah. Karena puasa adalah ibadah yang menjadi keharusan atau rukun keislamannya.
Syarat keislaman ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin 'Umar bin Khattab Ra yang berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Islam didirikan dengan 5 hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya sholat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya haji di Baitullah [Kakbah], dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadan," (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Balig atau sudah dewasa
Syarat wajib yang kedua seseorang itu berkewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadhan, yaitu ia sudah baligh, dengan ketentuan ia pernah keluar mani dari kemaluannya baik dalam keadaan tidur atau terjaga, dan khusus bagi perempuan sudah keluar haid. Dan syarat keluar mani dan haid pada batas usia minimal 9 tahun.
Dan bagi yang belum keluar mani dan haid, maka batas minimal ia dikatakan baligh pada usia 15 tahun dari usia kelahirannya. Syarat ketentuan baligh ini menegaskan bahwa ibadah puasa Ramadhan tidak diwajibkan bagi seorang anak yang belum memenuhi ciri-ciri kebalighan yang telah disebutkan di atas.
3. berakal sehat
Syarat wajib puasa yang ketiga, selain beragama islam dan sudah balig adalah ia harus memiliki akal yang sehat, sempurna, dan tidak gila. Selain itu, tidak mengalami gangguan mental dan tidak hilang kesadaran.
Syarat kebaligan dan akal sehat ini bersandar pada sabda Nabi Muhammad SAW: "Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar'i: orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh," (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
4. mampu menunaikan puasa
Syarat wajib puasa keempat adalah mampu menunaikan puasa. Selain Islam, baligh, dan berakal, seseorang harus mampu dan kuat untuk menjalankan ibadah puasa. Apabila tidak mampu maka diwajibkan mengganti di bulan berikutnya atau membayar fidyah.
Untuk keterangan lebih detailnya akan dijelaskan pada fasal selanjutnya yang insyaallah akan diterangkan pada pasal permasalahan-permasalahan yang berkenaan dengan ibadah puasa.
5. mengetahui awal mula bulan Ramadan
Syarat wajib yang terakhir adalah mengetahui awal Ramadan dan hari pertama puasa hingga sebulan penuh.
Di Indonesia, ketetapan awal Ramadan dapat bersandar kepada sidang isbat atau penentuan awal puasa yang digelar Kementerian Agama (Kemenag). Sidang isbat biasanya menentukan posisi hilal dari Tim Falakiyah oleh Kementerian Agama.
Jikalau hilal tidak dapat dilihat karena tebalnya awan, untuk menentukan awal bulan Ramadan bisa dengan menyempurnakan hitungan tanggal bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Peringatannya adalah hadis Nabi Muhammad SAW: "Berpuasa dan berbukalah karena melihat hilal, dan apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah hitungannya bulan menjadi 30 hari." (HR. Bukhari).
Yang termasuk syarat sah puasa
Adapun syarat sah puasa Ramadan dikutip dari NU Online, ada empat, yakni:
1. beragama islam
Karena termasuk dalam rukun Islam jadi ibadah ini merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam. Bagi mereka yang murtad atau keluar dari Islam maka puasanya menjadi tidak sah.
2. balig atau sudah dewasa
Syarat sah puasa yang kedua ialah telah mencapai status balig atau sudah pubertas. Bagi laki-laki, ia ditandai dengan keluarnya sperma dari kemaluannya, baik dalam keadaan tidur ataupun terjaga. Sementara itu, bagi perempuan, status balig ditandai dengan menstruasi.
3. Suci dari haid dan nifas
Bagi perempuan yang sedang haid atau nifas (keluar darah sehabis melahirkan) tidak boleh berpuasa. Namun mereka wajib mengqadha (mengganti) puasa yang ditinggalkannya pada hari lain setelah mereka suci dari haid dan nifasnya. Dijelaskan dari hadis riwayat Aisyah r.a:
“…Kami diperintahkan Rasulullah s.a.w. mengqadha puasa dan tidak disuruhnya untuk mengqadha shalat”. (Hadis Shahih, riwayat Muslim: 508).
4. Dilaksanakan pada waktu yang diperkenankan puasa padanya
jika menunaikan puasa pada waktu yang tidak diperbolehkan puasa padanya, maka puasanya tidak sah, bahkan tidak boleh ditunaikan. Dilarang berpuasa pada (1) Hari raya ‘Idul Fitri. (2) Hari raya ‘Idul Adha. (3) Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 bulan Dzulhijjah.
Rukun puasa Ramadan
Setelah terpenuhinya syarat wajib dan syarat sah, seseorang dalam menunaikan ibadah puasa wajib memenuhi rukun puasa agar ibadahnya sempurna dan diterima Allah SWT. Dilansir dari NU Online, rukun puasa hanya ada dua.
1. Niat puasa Ramadan
Rukun puasa yang pertama dalam menunaikan ibadah puasa adalah niat. Niat puasa Ramadhan merupakan pekerjaan ibadah yang diucapkan dalam hati dengan persyaratan dilakukan pada malam hari dan wajib menjelaskan kefardhuannya didalam niat tersebut, contoh; saya berniat untuk melakukan puasa fardlu bulan Ramadhan, atau lengkapnya dalam bahasa Arab, sebagai berikut:
نـَوَيْتُ صَوْمَ غـَدٍ عَـنْ ا َدَاءِ فـَرْضِ شـَهْرِ رَمـَضَانِ هـَذِهِ السَّـنـَةِ لِلـّهِ تـَعَالىَ
“Saya niat mengerjakan ibadah puasa untuk menunaikan keajiban bulan Ramadhan pada tahun ini, karena Allah s.w.t, semata.”
Sedangkan dalil yang menjelaskan niat puasa Ramadhan dilakukan pada malam hari adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai berikut:
مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ اْلفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu hajar, maka ia tidak berpuasa,” (Hadits Shahih riwayat Abu Daud: 2098, al-Tirmidz: 662, dan al-Nasa’i: 2293).
2. Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa
Rukun kedua dalam ibadah puasa sebagaimana definisinya, yakni menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan sejak terbit fajar (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (magrib) dengan niat karena Allah SWT.
Terdapat beberapa hal yang membatalkan puasa, seperti makan-minum, hubungan suami-istri di siang hari, muntah disengaja, keluar mani disengaja, haid, nifas, serta murtad keluar dari Islam.
Penjelasan diatas merupakan syarat wajib, syarat sah, dan rukun dalam menunaikan ibadah puasa. Semoga sobat era tahun ini bisa menunaikan ibadah puasa dengan lebih baik dan khusyuk.