ERA.id - Ibadah yang sangat dianjurkan dan menjadi sunnah pada bulan Ramadhan adalah menjalankan i’tikaf. Apa itu itikaf? Yaitu berdiam diri dalam masjid dengan niat dan cara tertentu untuk beribadah kepada Allah. Ibadah yang dianjurkan ini juga lebih ditekankan pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Karena pada waktu-waktu tersebut diyakini sangat berpotensial untuk mendapatkan berkah Lailatul Qadar. Simak salah satu hadits yang menjelaskan ibadah ini:
Artinya, “Dari Aisyah istri Nabi saw menuturkan, ‘Sesungguhnya Nabi saw menjalankan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau.” (HR Bukhari)
Hal yang Membatalkan Itikaf
Agar ‘itikaf seseorang tetap sah, maka ia pun wajib menjauhi hal-hal yang berpotensi membatalkannya. Di bawah ini adalah tujuh hal yang dapat membatalkan i’tikaf, antara lain:
Murtad
Murtad atau keluar dari agama Islam sudah tentu membatalkan i’tikaf. Orang bisa keluar dari Islam jika dirinya meyakini atau melakukan hal-hal yang dapat melecehkan, menentang serta mengingkari hal-hal yang menjadi pokok ajaran Islam, misalnya meyakini Nabi setelah Rasulullah Muhammad, meyakini Tuhan berwujud tiga (trinitas) dan lain sebagainya.
Bersetubuh
Meskipun hal ini sangat tidak mungkin terjadi, namun bersetubuh atau melakukan hubungan badan suami istri di dalam masjid sudah pasti membatalkan i’tikaf.
Gila
Gila atau mengalami gangguan jiwa dapat menggugurkan i’tikaf. Dengan kata lain, gila dalam hal ini terjadi karena terdapat unsur keteledoran dari pelaku misalnya sengaja mengonsumsi obat tertentu. Jika tidak terdapat keteledoran, maka i’tikaf tetap sah selama ia tidak keluar atau dikeluarkan dari masjid. Artinya, jika tidak lama kemudian ia sembuh, maka ia tinggal meneruskan saja, tidak perlu mengulangi niat.
Pingsan
Pingsan yang dapat membatalkan i’tikaf yaitu jika terdapat keteledoran dari pelaku seperti karena mengonsumsi obat tertentu. Sebagaimana karena gila, jika tidak terdapat keteledoran maka tidaklah membatalkan dan itikafnya dapat diteruskan kembali setelah siuman.
Mabuk
Orang yang mengalami mabuk ketika i’tikaf maka sudah tentu batal i’tikafnya. seperti halnya dengan gila dan pingsan, konsekuensi batal ini berlaku jika terdapat keteledoran atau unsur kesengajaan. Berbeda jika ia tidak sengaja mengonsumsi makanan yang belum ia pahami bahwa hal tersebut bisa memabukkan.
Bersentuhan kulit dengan adanya syahwat
Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang diikuti dengan adanya syahwat hingga mengeluarkan mani tentunya akan membatalkan i’tikaf. Hal ini dianalogikan (diqiyaskan) dengan orang yang berpuasa.
Keluar dari masjid tanpa ada kepentingan
Orang yang keluar dari masjid tanpa ada udzur atau kepentingan yang mendesak bisa membuat i’tikaf batal. Contoh udzur yang mendesak yaitu ingin berwudhu, membuang hajat, makan atau minum yang tidak mungkin dilakukan di masjid, dan lain-lain.
Demikianlah penjelasan mengenai apa itu itikaf dan hal-hal yang dapat membatalkan itikaf. Semoga dalam Ramadhan kali ini kita mendapatkan berkah dan kelancaran dalam beribadah.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…