Ngaku Jadi Member BTS dan Curi Musik yang Belum Rilis, Pria di Korea Selatan Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara

| 17 Jul 2023 16:22
Ngaku Jadi Member BTS dan Curi Musik yang Belum Rilis, Pria di Korea Selatan Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara
Penyamaran (Dok: Freepik/jcomp)

ERA.id - Seorang pria berusia 20-an dijatuhi hukuman 14 bulan penjara oleh pengadilan di Daegu, Seoul, Korea Selatan. Hukuman ini diterima setelah ia mengaku sebagai member BTS dan mencuri karya musik yang belum dirilis. 

Laporan Theqoo menyatakan bahwa pada 22 Februari, pria tersebut menghubungi produser BTS sambil berpura-pura menjadi anggota BTS. Produser yang tertipu oleh pria itu mengungkapkan informasi tentang promosi yang akan datang serta musik yang belum dirilis.

Pria itu kemudian dilaporkan membagikan musik tersebut sebanyak 47 kali, mengunggah musik tersebut ke akun Instagram-nya dan membagikannya dengan kenalannya melalui Kakao Talk. 

Menurut laporan, pria tersebut dapat menemukan informasi pribadi produser secara online dan kemudian melakukan kejahatan untuk menggambarkan dirinya sebagai produser yang sukses. 

Perwakilan pengacara pria itu mengatakan, pria itu pernah belajar musik sebelum ditangkap. Dia juga memiliki teman yang menjadi selebriti terkenal sehingga menjadi kejahatan.

“Sebelum ditangkap, dia pernah belajar musik, dan teman sekelasnya menjadi selebriti. Karena itu, pria tersebut melakukan kejahatan karena ingin menjadi seperti dia dan karena penasaran,” kata pengacara terdakwa. 

Selain itu, dia kesulitan menjalin hubungan yang sehat dengan orang-orang karena masa lalunya. Sehingga dia menghabiskan lebih banyak waktu di media sosial. 

Atas kejahatan yang dia lakukan, pria 20-an itu dijatuhi hukuman 14 bulan penjara, ditangguhkan selama tiga tahun di pengadilan Daegu. Pria itu dilaporkan juga telah diperintahkan untuk melakukan pelayanan masyarakat selama 240 jam.

Hakim yang memimpin kasus tersebut menekankan beratnya kejahatan tetapi hukuman tersebut mencerminkan keinginan Big Hit untuk tidak melanjutkan tuntutan pidana.

Rekomendasi