Apakah Aurat Terlihat Saat Sujud Membatalkan Salat? Simak Penjelasan Berikut

| 06 Oct 2023 21:00
Apakah Aurat Terlihat Saat Sujud Membatalkan Salat? Simak Penjelasan Berikut
Ilustrasi orang salat (unsplash)

ERA.id - Menutup aurat adalah salah satu syarat sahnya salat. Aurat laki-laki adalah anggota tubuh sejak pusar hingga lutut, sedangkan wanita adalah seluruh anggota tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Hingga batas pergelangan. 

Namun, bagaimana jika aurat terlihat saat sujud? Hal ini bisa terjadi pada laki-laki maupun wanita. Laki-laki yang salat menggunakan sarung kadang bagian paha terlihat dari belakang saat bersudut. Sementara, telapak kaki kaki wanita kadang terlihat saat sujut karena mukena agak tertarik. 

Aurat Terlihat Saat Sujud, Apakah Salat Batal?

Syekh Muhammad bin Qasim melalui kitab Fathul Qarib, menjelaskan, “Aurat lelaki ialah anggota tubuh antara pusar hingga lutut, dan aurat perempuan dalam shalat ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan.”

Namun, sudut pandang ketertutupan ini berlaku saat dilihat dari atas dan sebelah sisi-sisinya, yaitu kanan, kiri, depan, dan belakang. Jadi sudut pandang dari bawah tidak termasuk. 

Berdasarkan kitab Bughyatul Murtarsyidin, dijelaskan bahwa “Syarat sahnya salat adalah harus menutupi aurat baik dari arah atas atau samping, kecuali arah bawah. Maksud dari arah atas bagi laki-laki adalah menutupi pusar serta anggota yang lurus dengan pusar. 

Untuk arah bawah, dimulai dari lutut serta anggota yang lurus dengan lutut. Sedangkan arah samping adalah tertutupnya semua anggota antara pusar dan lutut. Mengenai arah atas bagi perempuan adalah menutupi kepala,pundak dan sisi samping wajahnya.

 Ilustrasi orang salat (pexels)

Untuk arah bawahnya,bagian arah yang terletak di bawah telapak kakinya. Sedangkan arah sampingnya,semua anggota aurat di antara kepala dan kaki perempuan.”

Dengan demikian, jika aurat terlihat dari bagian bawah, misalnya saat salat di atas bangunan atau saat sudut maka salatnya tidak batal. Kitab I’anatut Thalibin juz 1 halaman 116 menjelaskan, “(ucapan musanif dari bawah) artinya andaikata aurat itu di lihat ujung pakaianya, seperti orang yang melihat ke bawah, maka tidak merusak salatnya atau auratnya dilihat dalam sujudnya, maka yang demikian itu tidak merusak salatnya.”

Lalu, ada pula situasi ketika kita salat dan bagian yang menjadi aurat terbuka dan kita berusaha menutupinya, misalnya rambut (pada wanita) tiba-tiba terlihat karena mukena terinjak. Apakah salat langsung batal saat rambut tersebut terlihat?

Untuk menjawab pertanyaan semacam ini, penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ bisa jadi jawabannya. Kondisi terlihatnya aurat bisa menjadi pembatal, tapi bisa juga tidak karena tergantung beberapa kondisi.

  • Jika aurat terlihat karena kesengajaan, baik terlihat sedikit maupun banyak, baik lama maupun sebentar, maka salatnya batal.
  • Jika aurat terlihat tanpa sengaja dan hanya tampak sedikit (tidak parah), misal pada jempol kaki terlihat atau ujung rambut terlihat sebanyak tiga helai, maka salatnya tidak batal.
  • Jika aurat terlihat tanpa sengaja dengan kondisi terbukanya parah (faahisy), misalnya bagian kubul atau dubur terlihat sedikit, tetapi hanya sebentar kemudian ditutup kembali (tanpa menyentuh bagian pembatal wudu), hukum salatnya batal. Hal ini berdasarkan pendapat paling kuat.
  • Jika aurat terlihat tanpa sengaja secara parah (faahisy) dalam waktu lama, kemudian baru tahu bahwa auratnya terbuka setelah salat atau setelah salam maka salatnya tadi batal. 

Itulah beberapa penjelasan terkait aurat terlihat saat sujud dalam salat. Untuk mendapatkan informasi menarik yang lain, ikuti terus Era.id

Rekomendasi