ERA.id - Guru besar atau profesor adalah istilah yang tidak asing bagi mahasiswa dan dunia perkuliahan. Namun, apakah Anda benar-benar mengenal jabatan guru besar?
Ini bukanlah gelar yang didapatkan melalui kuliah layaknya sarjana, magister, ataupun doktor. Namun untuk menjadi guru besar, seseorang butuh gelar-gelar itu. Simak penjelasan berikut agar lebih jelas.
Lebih Mengenal Jabatan Guru Besar
Menurut KBBI, guru besar adalah pangkat guru pada perguruan tinggi; profesor. Ini adalah jabatan akademik tertinggi yang didapatkan setelah melalui beberapa tahapan, dan hal tersebut tidaklah mudah.
Dosen yang ingin mendapatkan jabatan guru besar harus sudah lulus strata 3 (S-3) dan mendapatkan gelar doktor. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Dilansir situs resmi UMJ, syarat tersebut terdiri atas syarat umum, syarat khusus, dan syarat tambahan. Maksud dari syarat umum adalah dosen harus menjadi peserta sertifikasi dosen yang sudah diakui negara dengan sertifikat dan nomer registrasi.
Syarat khusus adalah dosen harus menjadi penulis pertama jurnal internasional. Syarat tambahan terdiri atas beberapa pilihan yang bisa dipilih oleh dosen, yaitu menjadi pembimbing utama mahasiswa S-3, menjadi penguji bagi minimal tiga mahasiswa S-3, atau memperoleh hibah kompetitif sebagai peninjau jurnal internasional.
Proses yang panjang diharapkan dapat menjamin kualitas dari guru besar. Butuh waktu selama satu hingga tiga bulan setelah mengajukan usulan guru besar agar usulan tersebut diterima.
Guru besar adalah jabatan yang diatur dalam undang-undang. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan, “Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.”
Dengan kata lain, guru besar atau profesor adalah tingkat tertinggi dalam jenjang jabatan akademik. Penetapan guru besar dilakukan melalui proses yang panjang sesuai regulasi, seleksi, dan penilaian kredibel dari Kemendikbudristek.
Munculnya guru besar bisa menjadi tanda bahwa proses keilmuan di suatu kampus berjalan baik sehingga mampu menghasilkan sosok-sosok guru besar baru di bidang keilmuan tertentu.
Kewajiban Guru Besar
Guru besar punya tanggung jawab menjaga kredibilitas keilmuan yang dikuasainya. Dia harus produktif melakukan penelitian dan menyebarluaskan gagasan keilmuannya untuk memecahkan atau menyelesaikan persoalan di masyarakat.
Dalam pengusulan guru besar, ada dua pilihan, yaitu guru besar dengan angka kredit 850 dan guru besar dengan angka kredit 1050. Angka kredit adalah pihak kampus. Hal tersebut diatur dalam undang-undang, dijelaskan bahwa penyetaraan kepangkatan dosen berdasarkan angka kredit yang dicapai dalam setiap bidang jabatan.
Lalu, apa beda kedua jenis guru besar itu? Guru besar dengan angka kredit 850 bisa mencapai golongan 4D, sedangkan guru besar berangka kredit 1050 bisa mencapai golongan 4E.
Untuk menjadi guru besar, seorang dosen harus bisa membuktikan keilmuannya dalam setiap penelitian. Dia juga harus bertanggung jawab terhadap ilmu yang dia sebarkan.
Itulah berbagai informasi mengenai jabatan guru besar. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus Era.id.