Lagi-Lagi Jadi Korban Penipuan Berkedok Giveaway, Baim Wong: Rutinitas Tiap Tahun

| 03 Jan 2024 07:50
Lagi-Lagi Jadi Korban Penipuan Berkedok Giveaway, Baim Wong: Rutinitas Tiap Tahun
Baim Wong (Foto: Instagram/@baimwong)

ERA.id - Baim Wong menceritakan pengalaman tak menyenangkan di tahun baru 2024. Suami Paula Verhoeven lagi-lagi menjadi korban penipuan berkedok giveaway. Nama Baim Wong kembali dicatut menjadi penipuan giveaway.

Melalui Instagram pribadinya, bapak anak dua ini membagikan video penipu yang tengah menghubungi seorang wanita. Penipu itu menggunakan foto profil wajah Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Di bagian caption-nya, Baim Wong nampaknya merasa bosan karena selalu menjadi korban penipuan berkedok giveaway. Ia berharap agar para penipu tidak lagi menggunakan namanya.

"Selamat tahun baru. Rutinitas tiap tahun, selalu nasehatin jangan sampe ketipu ya. Kalau masih pengen nipu, nipunya jangan pake nama gueee," tulisnya, dikutip dari akun Instagram @baimwong.

Unggahan itu dibanjiri respon netizen. Mereka menyarankan agar Baim Wong tidak lagi membuat give away, supaya tidak ada yang menjadi korban.

"Mending gausah adain giveaway-giveaway begitu dah. Sudah banyak korban yg kena. Kemaren mau jualan ipad murah, potensi peniupuan juga itu," komentar akun @almasbar*****

"Ya selama baim wong bikin terus give away atau semacam nya ya bakal terus ada kasus kaya gini, apalagi Indonesia luas dan pendidikan di kita itu standarnya masih sangat kurang," tulis akun @ebit.****

"Efek suka ngasih giftaway jd malah bnyak korban." kata akun @icanxrii****

Sebelumnya, Baim Wong mengadukan kasus penipuan berkedok giveaway yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Polisi juga menyelidiki kasus tersebut. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/300/V/2023/SPKT Polda Metro Jaya. 

Baim Wong sebagai pelapor melaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau manipulasi data seolah-olah otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Rekomendasi