ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami perjanjian pranikah antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Pendalaman ini dilakukan setelah Sandra Dewi dua kali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Diketahui, Harvey Moeis terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Ada juga 14 orang lain yang sudah ditetapkan tersangka, salah satunya Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Kini, Kejagung mendalami perjanjian pisah harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri.
"Termasuk kita mendalami perjanjian pranikah saudara SD ini, apakah benar? Apakah itu perjanjian dilakukan sebelum pernikahan itu terjadi atau untuk terkait peristiwa pidana ini," ujar Kuntadi, dikutip dari kanal YouTube Metro TV.
Kuntadi mengatakan penyidik juga mendalami kebenaran adanya perjanjian pranikah antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya kesalahan saat penyidikan.
"Sehingga, kita harus klarikasikan itu semua untuk menghindari adanya kesalahan," bebernya.
"Sebagaimana kita ketahui saudara SD ini memiliki penghasilan sebagai artis," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Sandra Dewi kembali diperiksa atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 pada Rabu (15/5/2024). Saat ini, Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi.
Perempuan berusia 40 tahun ini juga pernah menjalankan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi timah pada Kamis (4/4). Sejumlah aset milik suaminya telah disita, mulai dari kendaraan mewah, jam.merah, hingga dokumen penting lainnya.
Harvey Moeis masih dalam daftar 21 tersangka korupsi timah yang menimbulkan kerugian negara akibat kerusakan ekologi senilai Rp271 triliun. Harvey sebagai pemegang saham statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Ia berperan sebagai kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Ia terlibat dalam mengakomodir kegiatan pertambangan liar.