Agnez Mo Dituntut Rp1,5 M Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

| 20 Jun 2024 12:25
Agnez Mo Dituntut Rp1,5 M Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Agnez Mo (Instagram /@agnezmo)

ERA.id - Agnez Mo dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu. Laporan ini diajukan oleh penulis lagu Ari Bias, yang menyebut Agnez Mo menyanyikan lagunya “Bilang Saja” tanpa izin terlebih dahulu.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang mengatakan bahwa laporan ini diajukan menindaklanjuti somasi pada Agnez Mo sebelumnya yang tidak digubris.

Agnez Mo dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga laporan pun diajukan ke polisi.

“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberi tanggapan juga. Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki itikad baik,” kata Minola Sebayang di YouTube Cumicumi, Rabu (19/6/2024). 

Laporan pelanggaran hak cipta terhadap Agnez Mo sudah masuk dalam proses. Pelanggaran hak cipta ini disebut dilakukan Agnez Mo pada beberapa konsernya di klub HW Group, yang membawakan lagu Ari Bias tanpa izin.

“Yang dilakukan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, ‘Bilang Saja’, dalam live concert tanpa memiliki izin, tanpa minta izin kepada Ari Bias sebagai penciptanya dan kita juga tahu juga tidak minta izin, tidak minta lisensi kepada lembaga resmi LMKN,” jelasnya. 

Sebelumnya, Ari Bias memang sudah melayangkan somasi terhadap Agnez Mo dan HW Group atas tuduhan pelanggaran royalti musik. Somasi terbuka itu diumukan oleh kuasa hukumnya Minola Sebayang beberapa bulan lalu.

Dalam somasi, Ari Bias menuntut Agnez Mo dan HW Group selaku penyelenggara konsernya membayar denda penalti senilai Rp1,5 miliar. Denda itu merupakan total dari tiga kali penampilan Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” di klub HW Group di Surabaya, Bandung, dan Jakarta. 

Rekomendasi