ERA.id - Penyanyi Reza Artamevia telah mengajukan permohonan rehabilitasi. Bahkan, gelar perkaranya sudah dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya, pada Rabu (9/9) lalu.
"Rabu kemarin dari tim sudah melakukan gelar perkara oleh penyidik. Untuk bisa menentukan pasal-pasal tersangka di pasal 1 sampai 2 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 7 UU 35 Tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (11/9/2020).
Selain itu, pengacara Reza juga telah mengajukan rehabilitasi kepada penyidik. Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan Reza Artamevia dirujuk di rumah sakit Lido.
- Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi
- BNN Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Reza Artamevia
- Jadi Tersangka, Reza Artamevia Resmi Ditahan di Rutan Narkoba
- Soroti Kerumunan Pendaftaran Pilkada, Pemerintah Gencarkan Kampanye Jaga Jarak
- PSBB Total di Jakarta, Pemerintah Minta Kantor Tetap Buka 50 Persen dan Jam Kerja Fleksibel
Sementara surat permohonan, kata Yusri telah dimasukan ke BNP untuk PAT kepada tim assement terpadu. Sementara untuk tes rambut, hanya untuk mengetahui berapa lama Reza Artamevia menggunakan narkoba.
Proses assement, kata Yusri akan segera dilakukan kepada mantan istri dari almarhum Adjie Massaid ini. "Secepatnya akan dilakukan," pungkas Yusri.