LPSK Siap Lindungi Nikita Mirzani dalam Kasus yang Dijalaninya

| 14 Nov 2020 14:00
LPSK Siap Lindungi Nikita Mirzani dalam Kasus yang Dijalaninya
Nikita Mirzani (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_17)

ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan aksi intimidatif serta rencana pengepungan rumah yang dialamatkan kepada artis Nikita Mirzani.

Polri, berdasarkan kewajiban dan wewenangnya, seyogyanya memastikan hak atas rasa aman seorang warga negara tidak terlanggar atas ancaman yang berkembang.

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, narasi bernada intimidatif dan tindakan main hakim sendiri sebaiknya dihindari karena hanya akan menimbulkan problema sosial dan hukum selanjutnya. 

“Apabila memang ada hukum yang dilanggar pihak lain, LPSK menyarankan menggunakan cara yang lebih bijak yakni membawanya ke kepolisian untuk diproses secara hukum,” kata Edwin.

Pada saat ini, LPSK sedang memonitor perkembangan kasus yang menimpa Nikita Mirzani dan siap memberikan perlindungan bila memang dibutuhkan. 

“Bagi pihak yang merasa terintimidasi, bahkan mendapatkan ancaman secara langsung, LPSK meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Nanti akan kita telaah bagaimana posisi kasusnya,” kata Edwin.

Edwin berharap penegak hukum dapat mengambil Langkah-langkah antisipatif sehingga potensi gesekan antarkelompok di tengah masyarakat dapat dicegah.

Menurut Edwin, cara-cara kekerasan bukanlah sebuah pilihan, karena mekanisme melalui mediasi dan penegakan hukum merupakan pilihan yang tersedia.

Untuk itu, Edwin mengimbau jika ada hak konstitusi sebagai warga negara yang terlanggar, dapat menggunakan proses hukum. Pun terhadap pihak yang merasa terintimidasi dan terancam keselamatan jiwanya, LPSK sangat terbuka untuk menerima permohonan perlindungan.

Pada sisi yang lain, meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-Undang, Edwin juga menghimbau pada seluruh masyarakat Indonesia khususnya para individu yang kerap mendapat perhatian publik, untuk juga memperhatikan aturan dan etika dalam menyampaikan pendapatnya di ruang publik.

“Kebebasan berpendapat juga dibatasi oleh aturan, sehingga dalam mengemukakan statement ke media sosial atau semisalnya, tidak boleh serta merta melakukan penghinaan dan ujaran kebencian, apalagi bila bersinggung dengan topik yang sangat sensitif saat ini seperti SARA,” pungkas Edwin.

Rekomendasi