ERA.id - Millen Cyrus (21) tertangkap polisi karena kasus narkoba Sabtu, (21/11/2020) dini hari. Hingga saat ini Milen masih ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta membenarkan kabar penangkapan selebgram yang membuat heboh netizen karena pilihannya untuk menjadi transgender. "Siap, benar kami telah menangkap Milen," tulis AKBP Ahrie Sonta saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Minggu (22/11/2020).
Belum ada penjelasan lebih lanjut tentang barang bukti yang tertangkap bersama dengan penangkapan Milen tersebut. Ketika dimintai keterangan, Polisi masih memberikan jawaban normatif.
"Masih kita kembangkan," lanjut AKBP Ahrie Sonta.
Keponakan Ashanty itu diamankan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Reza Rahandhi beserta Kanit II Sat Narkoba Ipda Prima Boy Mantri timnya di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.
Dikonfirmasi lebih lanjut tentang jenis narkoba yang digunakan Millen Cyrus, AKBP Ahrie Sonta tak menampik jika penangkapan itu disertai dengan penemuan sabu dan alat hisap. "Ya seputar itulah," tulisnya.