ERA.id - Tak ada kapoknya, selebgram Millen Cyrus atau Millendaru terjerat penyalahgunaan narkotika untuk kedua kalinya. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap keponakan dari Ashanty terkait penyalahgunaan narkotika pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Millen Cyrus diamankan saat petugas Metro Jaya melakukan tes urine dan tes usap antigen di razia protokol kesehatan yang dilaksanakan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hasil tes menyatakan selebgram berusia 21 tahun itu positif mengandung narkoba.
"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo," tutur Direktur Reserse Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, dikutip dari Antara pada Minggu (28/2/2021).
Tak sendiri, Millen Cyrus diamankan bersama tiga orang lainnya usai dicek dalam kondisi positif narkoba. Untuk diperiksa lebih lanjut, mereka bereempat kini digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk didalami kita kembangkan," kata Mukti.
Bukan pertama kalinya, penyalahgunaan narkotika menjadi kasus kedua kalinya yang dialami oleh Millen Cyrus. Ia diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada (22/11/2020) di hotel kawasan Jakarta Utara.
Ia ditangkap bersama seseorang berinisial JR di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Pusat. Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Saat itu, penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Sebelumnya, Millen Cyrus ditahan di sel pria karena merujuk pada data jenis kelamin di KTP. Mengetahui dirinya transgender, Millen ditahan dan ditempatkan di sel khusus. Petugas BNNK Jakarta Utara juga merekomendasikan rehabilitas bagi Millen Cyrus.