Tsania Marwa Kalah Gugatan, Atalarik Syah: Alhamdulillah Saya Bisa Hidup Tenang

| 05 Apr 2021 19:05
Tsania Marwa Kalah Gugatan, Atalarik Syah: Alhamdulillah Saya Bisa Hidup Tenang
Atalarik Syah (Instagram/ariksyach)

ERA.id - Pesinetron Atalarik Syah akhirnya bisa bernafas lega usai kasus tuntuan hukumnya berhasil ia menangkan. Ia berhasil memenangkan gugatan dari Tsania Marwah terkait harta gana-gini. 

Konflik rumah tangga yang terjadi di antara Atalarik Syah dan juga Tsania Marwah akhirnya berakhir. Atalarik resmi memenangkan gugatan dari mantan istrinya, Tsania Marwah terkait harta gana-gini. 

"Pada saat kami mengetahui hasil sidang tersebut alhamdulillah proses persidangan yang panjang ini, melelahkan ini dimenangkan oleh Atalarik Syah," kata Raff Sanja, kuasa hukum Atalarik Syah, di YouTube KH Infotainment, Senin (5/4/2021).

Putusan sidang gugatan harta gana-gini itu disampaikan oleh Majelis Hakim pada 31 Maret 2021. Di mana dalam putusan sidangnya, hakim hanya mengabulkan dua harta bersama yang dimiliki oleh Tsania Marwa dan Atalarik Syah.

Terkait dua harta bersama itu adalah satu unik mobil merek mercedes benz dan juga satu set meja perlengkapan. Hakim tidak mengabulkan tuntuan Tsania Marwa terkait rumah dan ruko yang sebelumnya ia ajukan sebagai harta gana-gini.

"Keputusan hakim disitu hanya menetapkan harta bersama antara Atalarik syah dengan Tsania Marwa satu buah mobil mercedes benz dan satu set meja perlengkapan. Hanya itu saja," tegas Sanja.

Atalarik Syah yang dalam kasus ini sebagai tergugat pun mengaku senang dan bisa bernafas lega terkait keputusan dari majelis hakim. Ia menegaskan dirinya sejak awal hanya memperjuangkan hak yang patut ia perjuangkan. 

"Jadi saya cukup lega. Saya cuma dari awal bilang saya cuma ingin mempertahankan yang menjadi hak saya yaitu memang itu sudah jauh direncanakan jauh sebelum saya menikah itu rumah dan ruko. Kalay itu sampe terkait dengan masa lalu saya itu juga saya gak ngerti," ungkap Atalarik Syah. 

"Jadi intinya saya berbahagia, saya bisa tenang," lanjutnya.

Terkait gugatan harta gana-gini, pihak Atalarik Syah masih menunggu komunikasi dari Tsania Marwa sebagai penggugat. Sebab dua harta yang disahkan oleh pengadilan perlu dibagi dua setelah penjualan. 

Rekomendasi