Gugatan ke CEO Brave Entertainment Dibatalkan, Samuel Siap Ajukan Banding

| 02 Jul 2021 07:05
Gugatan ke CEO Brave Entertainment Dibatalkan, Samuel Siap Ajukan Banding
Gugatan Samuel ke Brave Entertainment Dibatalkan (Dok: Naver x Dispatch)

ERA.id - Kasus hukum yang melibatkan CEO Brave Entertainment dan Kim Samuel memasuki babak baru. Kali ini Samuel bersiap mengajukan banding setelah gugatannya dibatalkan oleh kepolisian.

Melalui surat pernyataan resminya, Kim Samuel mengaku menyesal kasusnya dibatalkan begitu saja oleh pihak polisi. Padahal menurutnya ia sudah memberikan bukti yang cukup kuat terkait tuduhannya.

"Saya merasa menyesal bahwa meskipun saya memberikan bukti terkait tuduhan di atas dan meminta penyelidikan sambil bekerja sama dengan polisi sebanyak mungkin, hasilnya seperti yang dijelaskan di atas (tidak menuntut Brave Entertainment)," kata Samuel, dikutip MBN, Kamis (1/7/2021).

Lalu, kata Samuel, keputusan polisi untuk tidak meneruskan kasusnya ke kejaksaan tidak membuat hal itu menjadi akhir dari segalanya. Ia pun berencana untuk mengajukan banding secepatnya.

Bukan hanya itu saja, kontestan Produce 101 Season 2 itu juga akan meminta jaksa untuk memeriksa ulang kasusnya dengan cermat tanpa adanya kekurangan.

"Saya berencana untuk mengajukan banding atas keputusan ini sesegera mungkin dan meminta jaksa untuk memeriksa kasus ini dengan cermat untuk melihat apakah ada kekurangan dalam penyelidikan dan apakah kasus itu diselidiki secara menyeluruh," tegasnya.

Selain itu, kata Samuel, ia yang punya cukup bukti akan membuktikan bahwa keputusannya untuk menuntut adalah tindakan yang benar. Ia juga berencana untuk meminta penyelidikan ulang secara menyeluruh.

Terkait alasan dari gugatan yang dilayangkan ke mantan agensinya, Samuel mengatakan bahwa dirinya menemukan bukti yang berusaha disembunyikan oleh agensinya.

"Saya mengajukan tuntutan pidana ini karena, di tengah pengajuan gugatan saya yang sedang berlangsung untuk membatalkan kontrak eksklusif saya, saya menemukan bahwa agensi berusaha menyembunyikan (fakta tertentu) dari artisnya dan menyembunyikan kebenaran," paparnya.

Lalu, kata Samuel, saat ia memutuskan untuk keluar dan mencoba untuk berkarier secara indipenden, dirinya justru diminta untuk membayar sejumlah uang yang nilainya cukup fantastis.

Saat itu Samuel yang masih berusia di bawah umur diminta untuk membayar ganti rugi sebesar 1 miliar won atau setara dengan Rp12,8 miliar. Angka itu pun menurutnya tidak didukung dengan bukti yang jelas dan terbuka.

"Brave Entertainment meminta agar saya, yang masih di bawah umur pada saat itu, membayar ganti rugi sebesar 1 miliar won (Rp12,8 miliar), angka yang tidak didukung dengan jelas oleh bukti," kenangnya.

Atas apa yang dialaminya, Kim Samuel pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan siap mengajukan gugatan balik ke Brave Brothers. Lebih lanjut, pelantun "Sixteen" itu berharap kasus hukumnya bisa diselesaikan dengan adil dan baik bukan hanya bagi sistem peradilan Korea saja.

Kembali pada tahun 2019, Kim Samuel mengumumkan keputusannya untuk berpromosi sebagai artis independen. Namun saat itu Brave Entertainment yang menaunginya mengumumkan bahwa Samuel melakukan hal itu dengan cara sepihak dan akan membawanya ke jalur hukum.

Namun di sisi lain kuasa hukum Samuel mengajukan keluhan hukum ke Brave Entertainment setelah gagal mencoba untuk mengakhiri kontraknya dengan agensi.

Selain mengajukan gugatan atas pembatalan kontraknya, penyanyi kelahiran 17 Januari 2002 itu juga mengajukan tuntutan terpisah yang menuduh Brave Brothers melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan.

Meski gugatan ke Brave Entertainment dibatalkan oleh penyidik, perselisihan hukum terpisah di antara mereka terkait kontrak masih terus berlangsung.

Rekomendasi