ERA.id - Ahmad Assegaf resmi mengajukan banding atas putusan perceraiannya dengan Tasya Farasya. Banding itu diajukan Ahmad menjelang penetapan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Tim Kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo mengatakan bahwa putusan cerai Tasya dan Ahmad sudah didapat sejak 12 November 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak Tasya telah dikabulkan. Namun, pihak Tasya baru saja mendapatkan kabar terbaru dari Pengadilan Agama bahwa Ahmad mengajukan banding.
"Ternyata kemarin, baru saja kemarin, kami mendapatkan update dari Pengadilan Agama sampai ada notifikasi pemberitahuan bahwa ternyata tergugat (Ahmad) mengajukan banding. Seharusnya itu hari ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), tapi karena kemarin banding, jadi proses masih berjalan," jelas Ragahdo saat ditemui di kawasan District 8, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
Mohammad Fattah Riphat, yang juga menjadi rekan tim kuasa hukum bersama Ragahdo juga mengatakan bahwa mereka tidak menyangka pihak Ahmad mengajukan banding.
"Jadi yang kami enggak nyangka juga bahwa ternyata pihak dari Ahmad juga mengajukan banding. Yang saya rasa juga untuk apa ya? Karena memang kan sudah sama-sama sepakat, juga kan secara agama sudah ditalak gitu kan. Jadi sebenarnya sudah selesai gitu," ungkap Riphat.
Pihak Tasya mengaku terkejut dengan adanya banding dari Ahmad selaku tergugat. Namun, hingga kini Tasya Farasya masih menunggu memori banding untuk mengetahui alasan Ahmad mengajukan banding.
"Cuma dengan adanya banding ini kami menerima kemarin, kami juga cukup kaget. Karena banding ini diajukan oleh tergugat. Ternyata, ya udah kalau misalnya nanti ada banding, kami tunggu memori bandingnya, kita baca alasan banding dari mereka apa, akan kami hadapi," tegas Ragahdo.
Upaya banding biasanya dilakukan oleh pihak tergugat karena adanya rasa tidak terima dengan hasil putusan. Namun, diketahui pihak Tasya tidak meminta sesuatu yang memberatkan dari perceraian ini.
"Kalau kalian lihat kan Tasya kan enggak minta apa-apa. Enggak minta nafkah, enggak minta apa. Hak asuh anak juga disepakati. Terus apa yang enggak terima gitu? Apa yang mau dipermasalahin?" kata Riphat.
Tim kuasa hukum Tasya mengaku siap menghadapi banding yang diajukan oleh pihak Ahmad dengan menyakini apa yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah sesuai dan apa yang dibuktikan juga terbukti.
"Bahkan juga majelis hakim sependapat dengan apa yang kami ajukan dalam gugatan," ucap Ragahdo.
Diketahui hingga saat ini Tasya dan Ahmad masih berstatus suami istri secara hukum negara karena belum ada putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Pihak Tasya juga masih menunggu terkait isi dari banding yang diajukan oleh pihak Ahmad.