ERA.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dari lamar setneg.go.id, pada pasal 13 A Ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa, "Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia."
Sementara, Ayat (4) pasal itu menjelaskan setiap orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin, tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi berupa:
1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.
3. Denda.
Keputusan yang diambil Presiden Jokowi disambut baik oleh masyarakat yang mengikuti program vaksin. Sama seperti halnya dengan komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa yang menyambut baik keputusan Jokowi untuk kebijakan memberikan denda bagi warga tak mau divaksin.
"Kebijakan yang bagus, semoga penerapannya efektif," tulisnya, dikutip Minggu (4/7/2021).
Cuitan itu dibalas oleh netizen lainnya. Mereka juga menilai jika keputusan yang diambil Jokowi untuk memberikan denda bagi warga tak mau divaksin adalah pilihan tepat.
"Kebijakan yg bagus! Perbaiki dulu ketersediaan, alur dan pelayanan vaksinasinya. Untuk mendapatkan vaksin saja harus berjibaku terlebih dahulu," tulis akun @willysin****
"Yess, mudah-mudahan beneran efektif penerapannya, udah frustasi ngajakin sirkel keluarga kagak didengerin, di keluargaku yang udah vaksin cuman aku doang," timpal akun @Mariana****
"Mungkin kalo paksin seluruh rakyat RI jadi gak ada penularan lagi kali, jadi bebas udah keluar abis itu, kalo dijanjiin gitu gue mau dah. Bener dah #JokoBerubah" kata akun @zahraislam*****