Sempat Ditahan dan Buat Heboh, Richard Lee Akhirnya Dibebaskan

| 13 Aug 2021 09:20
Sempat Ditahan dan Buat Heboh, Richard Lee Akhirnya Dibebaskan
Richard Lee Bebas (instagram/dr.richard_lee)

ERA.id - Kasus penangkapan dr Richard Lee yang menghebohkan akhirnya berakhir damai. Richard Lee dibebaskan usai sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya.

Richard Lee dibebaskan pada Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 20:00 WIB setelah satu malam berada di Polda Metro Jaya. Didampingi dengan istri tercinta, Reni Effendi, dan pengacaranya, Razman Nasution, Richard Lee terlihat bahagia dan lega saat menemui awak media.

Pengacara Richard menjelaskan alasan Richard Lee bebas dari tahanan lantaran perintah langsung dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Pertama-tama kami berterima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya. Dan alhamdulillah klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan," kata Razman Nasution, dikutip Intens Investigasi, Kamis (12/8/2021).

Lalu, kata Razman, Richard Lee akhirnya berhasil dibebaskan karena dia bersikap kooperatif sehingga membantu penyidik dalam pemeriksaan.

Bukan hanya itu saja, Razman juga menegaskan dia dan kliennya akan berjuang di pengadilan untuk kasus dugaan menghilangkan barang bukti atau pun menggunakan akun palsu.

"Insha Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti, atau menggunakan akun palsu, atau menggunakan akun lain yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh pihak penyidik," tegas Razman.

Sebagaimana diketahui, Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang pada Rabu (11/8/2021). Kabar penangkapan itu dibagikan oleh istrinya, Reni Effendi dan menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, Richard Lee terlihat menolak untuk ditahan sementara Reni terdengar sangat histeris melihat suaminya digiring ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan penangkapan Richard Lee bukan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Atas kasus ini, Richard Lee disangkakan pasal 30 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Rekomendasi