Olivia Jensen Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Hina Simbol Negara, Buntut Buang Bendera Merah Putih

| 22 Aug 2021 21:19
Olivia Jensen Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Hina Simbol Negara, Buntut Buang Bendera Merah Putih
Olivia Jensen dilaporkan polisi (instagram/oliviajensen)

ERA.id - Buntut kasus melempar bendera merah putih di Hari Kemeredekaan, Olivia Jensen akhirnya dilaporkan ke polisi. Olivia Jensen terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya.

Laporan atas kasus Olivia Jensen ini diajukan oleh Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra. Gurun mengajukan laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (20/8/2021).

"Kami sudah sampaikan SPKT dan kelengkapan berkas dokumen sudah kami tunjukkan, sudah kami laporkan. Ada hal-hal yang memang harus ditambah dan dipastikan Senin untuk ada bukti lapor," kata Gurun Arisastra, dikutip KH Infotainment, Minggu (22/8/2021).

Lalu, kata Gurun, secara fakta laporan yang diajukan olehnya sudah diterima oleh penyidik. Tetapi dia masih perlu menyiapkan hal-hal lain untuk mendukung laporannya.

Sebagai bahan awal laporan yang diajukan Gurun, dia mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan bukti berupa video yang dibagikan oleh Olivia Jensen di Instagram.

"Yang kami bawa barang buktinya ini video yang diposting oleh Olivia Jensen ya ini video dia menghempaskan bendera merah putih di Instagram-nya," ujar Gurun.

Mengenai kejadian yang menuai kontroversi itu, Olivia Jensen sempat menyampaikan permohonan maaf atas apa yang dilakukannya. Dia mengatakan tidak ada maksud atau tujuan tertentu melakukan hal tersebut.

Menanggapi permintaan maaf itu, Gurun mengatakan bahwa dia telah memaafkan aksi yang menimbulkan kegaduhan itu. Tetapi proses hukum atas tindakan Olivia Jensen masih perlu dipertanggung jawabkan.

"Permintaan maafnya secara sesama manusia, kami maafkan. Tapi secara hukum, tentu ini negara hukum. Dan kami harapkan proses hukum harus tetap dilanjutkan," kata Gurun.

Akibat perbuatan dan video tersebut, Olivia Jensen pun dinilai melanggal Pasal 24 a Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Olivia Jensen pun dinilai telah melanggar Pasal 24 a dengan melakukan perbuatan yang menghina atau merendahkan bendera negara.

Mengani sanksi atau hukuman yang akan menjerat Olivia Jensen, Gurun mengatakan artis satu anak itu bisa terancam hukuman lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta.

"Sanksi pidananya merajuk pasal 66 dengan Undang-Undang yang sama, Undang-Undang nomor 24 tahun 2009. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan dendanya Rp500 juta," tegas Gurun.

Lebih lanjut, Gurun mengungkap alasannya melaporkan Olivia Jensen lantaran dia sebagai figur publik tidak bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

Rekomendasi