Dipolisikan Usai Tertawakan Upacara HUT RI, Mayang Dibanjiri Hujatan: Memang Nggak Ada Akhlak

| 28 Aug 2023 14:10
Dipolisikan Usai Tertawakan Upacara HUT RI, Mayang Dibanjiri Hujatan: Memang Nggak Ada Akhlak
Mayang (Foto: Instagram/@mayaang.lucyaana)

ERA.id - Adik kandung mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri akhirnya dilaporkan polisi oleh seorang pengacara bernama Jaenudin. Ia dipolisikan usai tertawa saat upacara peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia (RI).

Jaenudin resmi dilaporkan di Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/2023). Kini, laporan itu sudah diterima secara resmi oleh tim penyelidik. Laporan dilayangkan setelah sebelumnya memberikan somasi terbuka.

Sayangnya, somasi terbuka itu tidak ditanggapi oleh Mayang dan rekannya. Bahkan, mereka tidak mengeluarkan pernyataan permintaan maaf. Maka dari itu, ia secara resmi melaporkan Mayang dan rekannya.

"Kedatangan saya ke Polda terkait somasi terbuka yang sudah saya layangkan sebelumnya (kepada Mayang) dan lewat media juga," ujar Jaenudin, dikutip dari akun Instagram @lambe_turah.

"Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly ke Polda Metro Jaya, dan tadi diterima dengan baik oleh tim penyidik," tambahnya.

Jaenudin melaporkan putri Doddy Sudrajat dan rekannya atas dugaan penghinaan serta merendahkan simbol-simbol negara. Kala itu, Mayang dan rekannya menertawakan upacara HUT RI. 

"Dengan dugaan penghinaan, karena bagaimanapun dalam video tersebut sedang berlangsung upacara 17 Agustus dan di dalam itu juga terdapat simbol-simbol negara, seperti lagu kebangsaan, bendera, bahkan ada presiden ya," paparnya.

Jaenudin merasa tindakan Mayang dan rekannya yang terekam dalam video dinilai tak pantas. Akibat dari perbuatannya, Mayang terancam 5 tahun penjara dan kena denda sebesar Rp5 miliar.

"Dalam video itu, mereka melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera merah putih, seperti yang sudah kita lihat (di video)," imbuhnya.

"Jadi sudah resmi kita laporkan. Jadi kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara yang tercantum dalam Undang-undang nomor 24, tahun 2009, pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp5 miliar," lanjutnya.

Unggahan itu dibanjiri respon netizen. Mereka setuju Mayang dilaporkan dan berakhir di jeruji besi. Bahkan, mereka mencibir sikap Mayang yang dianggap tidak memiliki akhlak.

"Aslinya memang nggak ada akhlak ya. Minimal lu nonton diem aja udah bagus," tulis akun @ithobu**

"Bad attitude, pengen ludahin komuknya," komentar akun @iki_r**

"Mayang selain nggak good looking juga nggak good attitude yee." kata akun @risaaq**

Dalam video itu, Mayang terlihat menyaksikan prosesi penuh khidmat melalui layar kaca bersama teman-temannya, termasuk Lolly Unyu. Mayang ikut hormat, tetapi sambil tiduran di ranjang.

Tak hanya itu, netizen menyayangkan sikap Mayang dan teman-temannya yang menertawakan momen saat pemimpin upacara memberikan komando. 

Mayang terbahak-bahak sambil tiduran dan mengangkat kakinya. Aksi itu diunggah oleh Lolly Unyu di Instagram pribadinya. Mayang mendapatnya banyak komentar negatif dan dianggap memiliki perilaku buruk.

Rekomendasi