ERA.id - Banyak yang berpikir bahwa KPI yang telah menjadi aktor penyensoran terhadap hal-hal berbau pornografi di televisi.
Namun jawaban sebenarnya adalah, bukan mereka yang memburamkan konten tertentu, melainkan pihak televisi itu sendiri. KPI tugasnya cuma mengatur penyiaran.
Kepastian itu didapat dari ujaran Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano pada 2019 silam di hadapan mahasiswa yang berkunjung ke kantornya.
Kata Hardly, KPI bekerja berlandaskan aturan dalam Undang-Undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Berdasarkan regulasi itu, KPI tidak berwenang melakukan sensor dan pemburaman terhadap tayangan. Bahkan, pihaknya tidak memiliki hak mengintervensi lembaga penyiaran saat sebelum dan penayangan.
“Adanya sensor dan blur merupakan wujud dari rasa takut lembaga penyiaran terhadap KPI. Namun, ketakutannya ini berlebihan karena ada pemahaman yang belum tuntas terhadap aturan yang ada. Selain itu, faktor sanksi yang diberikan KPI atas pelanggaran siaran dapat membuat kerugian secara finansial,” jelas Hardly.
Menurut Hardly, sanksi dari KPI membuat lembaga penyiaran jadi lebih berhati-hati saat bersiaran.
“Meskipun ada efek jera dari sanksi yang kami berikan, sesungguhnya hal itu bagian dari upaya kami agar lembaga penyiaran memperbaiki tayangannya,” paparnya.
Begitulah. Walau KPI sudah berujar diplomatis, sensor yang menghebohkan jagat maya dari dulu sampai sekarang belumlah tuntas masalahnya.
Kalau kalian enggan memprotes hal itu, ada baiknya kalian tersenyum saja kepada konten-konten televisi yang sudah disensor. Apa saja bentuknya?
1. Baju renang Shizuka
2. Bikini Sandy
3. Atlet Renang
4. Miss Universe
5. Puting sapi