Putri Nia Daniaty Tersandung Kasus Penipuan, Ini Kata Farhat Abbas

| 27 Sep 2021 08:23
Putri Nia Daniaty Tersandung Kasus Penipuan, Ini Kata Farhat Abbas
Farhat Abbas (Foto: IG @farhatabbasofficial)

ERA.id - Farhat Abbas memberikan pendapatnya mengenai kasus penipuan yang kini menjerat anak mantan istrinya Nia Daniaty, yakni Olivia Nathania. Menurut Farhat, terkait kasus ini yang bersalah bukan hanya Olivia, tetapi para pelapor juga bersalah.

Hal ini lantaran baik Olivia maupun orang yang melaporkan sama-sama salah. Keduanya memiliki niatan tidak baik di mana mencoba untuk masuk PNS melalui jalur ilegal atau menyogok.

"Kalau misalnya mereka benar mau mengajukan PNS, harusnya mereka nggak melewati jalur tersebut dong. Ini dengan menyogok Oli juga sudah tindakan kejahatan, kasus suap dan menyogok," ujar Farhat Abbas saat ditemui awak media, dilansir dari kanal YouTube Cumicumi, pada Senin (27/9/2021).

Farhat pun mengutarakan  bahwa saat ini ia masih dalam posisi netral di antara kedua pihak. Ia masih menganalisis kasus yang menjerat mantan putri sambungnya itu dengan asas praduga tak bersalah.

"Saya melihat ini peristiwa berpikit positif dulu ya praduga tak bersalah. Saya melihat ada hubungan sebab akibat, kalau pengadilan kan butuh penyelidikan," ucapnya.

Farhat juga menyatakan bahwa dirinya sudah berhubungan dengan Olivia dan meminta perempuan itu untuk bertanggung jawab. Lewat komunikasi itu, Olivia menyatakan bahwa dirinya sudah mengembalikan sebagian uang tersebut.

Lebih lanjut, Farhat juga menjelaskan akan pasal yang bisa menjerat Olivia. Dengan pasal tersebut, Olivia bisa menerima maksimal hukuman 4 tahun penjara.

"Ya Oli harus bertanggung jawab. Sebagian besar menurutnya sudah dikembalikan," tuturnya.

"Kalau pasal kayaknya 372 KUHP, nanti hukumannya paling 4 tahun penjara," pungkas Farhat Abbas.

Sebelumnya, Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan uang terhadap 255 orang yang mencapai Rp9,7 miliar. Keduanya dituding melakukan penipuan atas modus memasukkan para pelapor menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rekomendasi