ERA.id - Pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam dilaporkan ke polisi. Hal itu karena pasangan yang dijuluki Leslar tersebut telah melakukan pembohongan publik. Seperti diketahui, pasangan ini mengaku sudah menikah siri pada April 2021.
Padahal, Lesti Kejora dan Rizky Billar mengadakan akan pernikahan resmi secara mewah dan megah pada 19 September 2021. Banyak publik yang merasa terbohongi lantaran mereka sudah melakukan rangkaian pernikahan secara negara.
Bahkan, Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Edi Prasetyo yang merupakan kuasa hukum Mila Machmudah, akan melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke kepolisian. Seperti diketahui, Mila Machmudah juga mengancam akan melaporkan pasangan itu karena kasus pembohongan publik.
"Kami dari kongres pemuda Jawa Timur selaku kuasa hukum dari Bu Mila Machmudah, ya kami menunggu apa yang kami harapkan, yang pernah kita sampaikan lewat press rilis beberapa hari lalu," ungkapnya, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.
Edi meminta Lesti Kejora dan Rizky Billar segera meminta maaf di depan awak media supaya tidak proses ke ranah hukum. Jika pasangan ini tak kunjung minta maaf, maka KPI Jatim secara tegas akan melaporkannya.
"Apabila Saudari Lesti maupun Saudara Billar ini mau membuat press conference dan mengakui adanya kesalahan dalam penyampaian nikah sirinya itu, kami tidak akan melanjutkan proses hukum. Namun apabila tidak ada, kami tetap akan melanjutkan hal tersebut," paparnya.
Menurutnya, masyarakat saat ini merasa dibohongi karena pernikahan dua kali ini. Edi merasa pasangan itu baru jujur menikah siri lantaran Lesti sudah terlanjur berbadan dua.
"Dalam konteks ini, masyarakat, fans-nya atau haters-nya kan merasa terbohongi adanya kebohongan publik pengakuan nikah sirinya. Karena apa?" tanyanya.
"Sudah nikah secara resmi dicatat ke negara baru ngomong kalau sudah nikah siri karena mendapat desakan warganet terkait kehamilannya itu. Sehingga kami menilai disitu ada celah pembohongan publik yang harus diedukasi masyarakat mau pun pasangan tersebut," tambahnya.
Edi menilai Lesti Kejora dan Rizky Billar sudah merugikan masyarakat lantaran kebohongan yang telah menikah dua kali. Menurutnya, ijab kabul dua kali tidak perlu dilakukan.
"Kalau dalam hal ini yang dirugikan kan masyarakat. Ada namanya UU Penyiaran, yaitu UU No. 32 Tahun 2002, semua yang berkaitan dengan penggunaan frekuensi publik adalah dipertanggungjawabkan melalui Undang-Undang," ujarnya.
"Ada namanya Fatwa MUI No.10 Tahun 2008 bahwa nikah siri sudah sah, tapi di situ tidak ditekankan ijab kabul 2 kali, itu tidak ada. Fatwa MUI sudah ada aturannya dan dicatatkan, supaya dilindungi ibu dan anak sehingga wajib dicatatkan KUA atau dicatatkan negara" lanjutnya.