ERA.id - Selebgram Rachel Vennya membantah tuduhan menerima hak istimewa terkait penerbangan anak-anaknya ke Bali beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan bahwa izin tersebut dia dapatkan berkat kerja sama dengan sebuah agen perjalanan.
Beberapa waktu lalu Rachel Vennya tercatat melakukan perjalanan ke Pulau Dewata Bali dengan menggunakan pesawat bersama dengan rombongannya. Hal yang menarik perhatian publik ialah keberadaan kedua anaknya yang masih berusia tiga dan satu tahun.
Padahal menurut aturan anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat. Rachel Vennya pun langsung menjadi sorotan ditambah dengan kasus kabur karantina kesehatan.
Menanggapi hal tersebut mantan istri Niko Al Hakim itu mengaku tidak menerima hak istimewa sama sekali dari maskapai penerbangan. Dia mengatakan bahwa izin terbang dengan anak-anaknya didapatkan karena ada surat izin bekerja untuk seluruh keluarganya.
"Aku bisa bawa anak-anak aku karena aku tanggal 26 September itu aku emang ada kerja sama dengan satu travel agent untuk YouTube, di mana aku bawa seluruh keluarga aku," kata Rachel Vennya di YouTube Boy William, Selasa (19/10/2021).
Lalu, kata Rachel, untuk menjalankan konten kerja sama tersebut, pihak travel agent memberikan surat izin untuk melakukan penerbangan bersama anak-anaknya.
Atas dasar surat izin itulah Rachel Vennya diizinkan membawa anak-anaknya melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang.
"Di situ akhirnya aku mendapatkan surat tugas dari travel agent tersebut bahwa izin untuk flight sama anak-anak aku dan itu disetujui sama maskapainya. Izin itu disetujui sama maskapainya," tegasnya.
Wanita 26 tahun itu juga menegaskan bahwa surat tugas dari perushaan mana pun bisa digunakan sebagai salah satu izin dan syarat penerbangan untuk membawa anak-anak bagi siapa saja.
"Jadi kalau kita mau flight dan kita ada surat tugas dari perusahaan dari manapun kita bekerja itu diperbolehkan," ucapnya.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan belum memberikan izin bagi anak-anak dibawah usia 12 tahun untuk bepergian dengan menggunakan pesawat. Aturan yang berlaku mulai 11 Agustus 2021 itu pun dijelaskan dalam Surat Edaran Kemenhub N0.62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Namun aturan tersebut telah diperbarui dan memberikan izin pada anak di bawah usia 12 tahun untuk melakukan perjalanan dengan pesawat. Tetapi bagi anak di bawah 12 tahun harus memenuhi syarat dan persetujuan dari Satgas setempat.
Lebih lanjut, Rachel Vennya menegaskan dirinya tidak menerima hak istimewa apa pun atau berbuat curang demi menerbangkan anak-anaknya ke Bali.
"Itu juga bukan privilege aku, sebagai orang mungkin liatnya aku mungkin berbuat curang (nyogok)," katanya.
Rachel Vennya diagendakan menjalani pemeriksaan oleh kepolisian atas kasus kabur dari karantina kesehatan pada Kamis (21/10/2021). Rachel akan dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kasus hukum yang menjeratnya. Dia bahkan terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp100 juta.