ERA.id - Memahami aspek hukum pada properti menjadi hal yang krusial sebelum memutuskan untuk membangun usaha, terlebih di masa pandemi COVID-19 ini ketertarikan untuk membangun usaha kian besar terutama dari para generasi muda.
Sebelum mengetahui aspek-aspek terkait tempat usaha, Sr. Legal Associate Pinhome Putri Athira menyarankan Anda memahami dulu jenis-jenis properti yakni non-komersial dan komersial.
"Ada properti non – komersial (Residensial). Ini adalah properti-properti yang sebenarnya ditujukan peruntukannya untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun," kata Putri dalam siaran persnya, dikutip dari Antara, Minggu (7/11/2021).
Sementara properti komersial mencakup bangunan-bangunan yang sudah ditujukan pembangunannya untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa seperti ruko, perkantoran, pertokoan dan tempat penginapan.
Putri mengatakan setidaknya ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk kegiatan tempat usaha. Pertama, pastikan untuk mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli oleh Pelaku Usaha.
Menurut dia, Anda harus memastikan peruntukkan dari properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Jangan sampai Anda menyalahgunakan properti untuk kegiatan usaha dan ternyata itu zonasinya tidak sesuai.
"Jadi ketika kita melakukan kegiatan usaha, di tengah jalan itu bisa diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya tidak sesuai," tutur Putri.
Menurut dia, penting untuk memastikan properti yang digunakan sebagai tempat usaha sudah berada dalam zonasi yang tepat dan memeriksa dokumentasi legal secara berkala.
"Over all, kita perlu memperhatikan properti yang kita gunakan sebagai tempat usaha itu sudah ada dalam zonasi yang tepat, mendapatkan izin dari pejabat-pejabat pemerintah setempat seperti RT, RW, sampai kecamatan apabila kegiatan usahanya semakin besar," kata Putri.
Kedua, Anda perlu memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada properti untuk tempat usaha. Ketiga, jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus selalu dilunasi," tutur Putri.
Keempat, sebaiknya Anda memastikan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian jual beli. Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha.
"Jadi, harus jelas ketika kita menggunakan suatu properti, underline dokumennya harus jelas. Apakah kita menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha? Apabila iya, kita harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya," kata Putri.
Ketika nantinya ada pemeriksaan apapun, Anda memang pihak yang sah untuk dapat menduduki properti itu untuk melakukan kegiatan usaha.
Kelima, pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan propertinya. Di sisi lain, Anda sebagai pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
SKDP merupakan salah satu bagian juga dalam pengajuan izin usaha. Jadi, jelas terdaftar PT atau CV yang didirikan memang sudah memiliki keterangan domisili atas kantor tempat ia beroperasi.
Terakhir, Putri berpesan kepada Anda sebagai pelaku usaha untuk selalu mewaspadai dokumen bodong atau palsu. Pastikan Anda melakukan pengecekan secara optimal meliputi pemilik dari properti tersebut yang ingin disewa misalnya untuk kegiatan usaha atau lainnya dan secara dokumentasi legalnya sudah lengkap.
Sebaiknya Anda tak lupa memeriksa secara berkala dan mengecek dokumentasi legal yang kita punya terkait izin usaha, apakah sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang kita lakukan atau tidak.