Jerinx SID Tiba-Tiba Ditahan Atas Kasus Pengancaman, Kejaksaan Ungkap Alasan

| 01 Dec 2021 20:32
Jerinx SID Tiba-Tiba Ditahan Atas Kasus Pengancaman, Kejaksaan Ungkap Alasan
Jerinx ditahan kasus pengancaman (Dok: YouTube/MOP Channel)

ERA.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx resmi ditahan atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Jerinx saat ini dipastikan sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengungkap alasan di balik penahanan Jerinx. Bima mengatkan penahanan Jerinx sudah sesuai dengan ketentuan pasal yang menjeratnya.

"Alasan di tahan tentu sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP, ada alasan subyektif dan obyektif itu tentu ada di jaksa penuntut umumnya. Alasan obyektif antara lain ancamannya enam tahun jadi dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata Bima Suprayoga, dikutip YouTube MOP Channel, Rabu (1/12/2021).

Lalu, kata Bima, berkas dari penahanan suami dari Nora Alexandra itu sebelumnya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian berkas tahap kedua itu akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Menurut Bima, dalam tahap kedua itu pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan berkas perkara yang dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tentu di tahap dua ini dilakukan pemeriksaan terhadap identitas yang bersangkutan. Dilakukan pemeriksaan berkas perkara setelah dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lengkap makanya selesai. Itu sebabnya kita limpahkan  ke pengadilan," tegasnya.

jerinx ditahan kasus pengancaman (Dok: YouTube/MOP Channel)
jerinx ditahan kasus pengancaman (Dok: YouTube/MOP Channel)

Dalam kasus hukum pengancaman tersebut, Jerinx disangkakan pasal 27 ayat (4) junto pasal 45 ayat (4), atau pasal 29 junto pasal 45B Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas pasal yang menjeratnya tersebut, Bima memastikan bahwa Jerinx dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut berlaku mulai Rabu, 1 Desember 2021.  

"Setelah tahap dua jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai hari ini di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," ucap Bima.

Kasus yang dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx ini bermula dari Adam Deni yang sempat mengomentari pernyataan drummer SID tersebut. Di mana Jerinx menyinggung tentang endorsement Covid-19 yang berujung pada panggilan telepon ke Adam Deni.

Selama panggilan telepon tersebut, Adam Deni mendapat ancaman dan makian dari Jerinx. Atas kejadian itu, Adam pun memutuskan untuk melaporkan Jerinx ke polisi.

Rekomendasi